PADANG PARIAMAN

Panitia Ajudikasi PTSL Gelar Klarifikasi dan Kartiran untuk Penyusunan Peta Bidang Tanah di Kuranji Hilir

1
×

Panitia Ajudikasi PTSL Gelar Klarifikasi dan Kartiran untuk Penyusunan Peta Bidang Tanah di Kuranji Hilir

Sebarkan artikel ini

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Dukung pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Panitia Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan melaksanakan kegiatan klarifikasi data fisik dan pembuatan gambar ukur (kartiran), sebagai bagian penting dalam proses penyusunan peta bidang tanah di Kuranji Hilir, Senin (9/2/2026).

Kegiatan klarifikasi dilakukan langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis setiap bidang tanah yang didaftarkan. Tim panitia ajudikasi melakukan pencocokan hasil pengukuran dengan dokumen kepemilikan, batas bidang, serta keterangan dari pemilik tanah dan para saksi batas.

Baca Juga  Tim Ajudikasi PTSL 2025 Kantah Padang Pariaman Gelar Rapat Strategi Percepatan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, menyampaikan bahwa tahapan klarifikasi dan kartiran merupakan proses krusial dalam menjamin kualitas data pertanahan.

“Melalui kegiatan ini, kami memastikan setiap bidang tanah memiliki batas yang jelas, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sinkronisasi data fisik dan data yuridis menjadi kunci, agar sertifikat yang diterbitkan nantinya memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujar Ahmad Yahdi.

Selanjutnya, pembuatan gambar ukur atau kartiran dilaksanakan secara cermat dan sistematis oleh petugas teknis, dengan mengacu pada hasil pengukuran lapangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini menjadi fondasi utama dalam penyusunan peta bidang tanah yang akurat dan terintegrasi.

Baca Juga  Gotong Royong Bersama Warga, Wali Nagari Kuranji Hulu Tinjau Jalan Rusak di Korong Kalawi

Tahapan klarifikasi dan kartiran ini merupakan bagian strategis dalam rangkaian kegiatan PTSL, karena menjadi dasar teknis penerbitan sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat. (*)