UTAMA

Langgar Ketentuan SIPB, Operasional Dua Perusahaan Tambang di Lubuk Alung Dihentikan

0
×

Langgar Ketentuan SIPB, Operasional Dua Perusahaan Tambang di Lubuk Alung Dihentikan

Sebarkan artikel ini

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID- Tim Terpadu Penertiban Pertambangan Sumatra Barat melakukan penghentian sementara aktivitas penambangan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman Selasa (10/2/2026)

Penertiban dilakukan terhadap dua perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) komoditas tras, yakni PT Baren Putra Mandiri dan PT Indrayen Energi Indonesia

Langkah tersebut diwujudkan melalui pemasangan plank penghentian kegiatan penambangan di lokasi operasional masing-masing perusahaan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, menjelaskan bahwa kedua badan usaha tersebut terbukti melanggar ketentuan persyaratan penambangan meskipun telah mengantongi SIPB.

“Faktanya, badan usaha belum melengkapi dokumen yang menjadi syarat wajib penambangan, namun sudah melakukan aktivitas produksi dan itu berlangsung hampir tiga tahun,” ujar Helmi.

Baca Juga  Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera Dicabut, MIND ID Akan Ambil Alih Lahan Tambang

Ia menegaskan, penghentian sementara ini bukan keputusan mendadak. Sebelumnya, Pemprov Sumbar melalui Dinas ESDM telah memberikan pemberitahuan tertulis agar perusahaan melengkapi seluruh persyaratan administratif dan teknis. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, imbauan tersebut tidak dipatuhi.

“Pemasangan plank ini adalah langkah lanjutan. Kami sudah memberi kesempatan melalui peringatan tertulis, tetapi tidak diindahkan,” katanya.

Penertiban tersebut dilakukan oleh tim Terpadu yang dikoordinatori Dinas ESDM Sumbar, melibatkan Dinas PMPTSP dan Satpol PP Provinsi Sumatera Barat, serta didampingi Dinas PTSP Kabupaten Padang Pariaman, Camat Lubuk Alung, dan wali nagari setempat.

Menurut Helmi, sanksi penghentian penambangan ini merupakan bentuk pendekatan persuasif dan pembinaan agar perusahaan patuh terhadap regulasi dan segera melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  PUISI - Andreas Mazland: Patahan Surga dll

“Tujuan kita bukan mematikan usaha, tapi memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai aturan. Jika tetap membandel dan masih melakukan penambangan tanpa melengkapi persyaratan, maka langkah berikutnya adalah sanksi pidana,” tegasnya.

Lebih jauh, Helmi menyebut penertiban ini bagian dari langkah berangsur dan bertahap Pemprov Sumbar dalam menata sektor pertambangan, yang selama ini dihadapkan pada berbagai tantangan di lapangan.

“Penataan tata kelola pertambangan di Sumatera Barat terus kita lakukan, meskipun tidak mudah. Tapi prinsipnya jelas, no challenge no change,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Pemprov Sumbar berharap iklim pertambangan yang taat aturan, berkelanjutan, dan berkeadilan dapat terwujud, sekaligus melindungi lingkungan serta kepentingan masyarakat sekitar (*)

Tag:
Penulis: FauziEditor: Leni