HEADLINEPASAMAN BARAT

Pemprov Sumbar dan Pemkab Pasaman Barat Tuntaskan Status Aset Lahan Eks SPT Air Runding

1
×

Pemprov Sumbar dan Pemkab Pasaman Barat Tuntaskan Status Aset Lahan Eks SPT Air Runding

Sebarkan artikel ini

PASBAR, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) resmi memulai langkah konkret untuk menuntaskan polemik status lahan eks Stasiun Pembibitan Ternak (SPT) Air Runding, Kecamatan Koto Balingka.

Langkah ini diambil guna memastikan kepastian hukum dan menghindari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa mendatang tentang pendataan aset. Baik milik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

Berdasarkan hasil pertemuan antara Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Arry Yuswandi, S.KM, M.KM, dan Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto Rabu (11/2) yang didampingi oleh pejabat terkait. Baik dari pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemkab Pasbar.

Baca Juga  Dampak Kenaikan BBM, 29.863 Warga di Pasaman Barat Terima BLT

Berdasarkan informasi bahwa pemanfaatan lahan akan dibagi menjadi tiga peruntukan utama
1.000 Hektar dialokasikan khusus untuk masyarakat setempat.
500 Hektar dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumbar, 500 Hektar diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pasbar.

Sekdaprov Arry Yuswandi menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Gubernur Sumbar dan Bupati Pasbar.

Ia menyoroti pentingnya tertib administrasi aset agar tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa mendatang. Sebab, berdasarkan SK gubernur tahun 2006 lalu, bahwa lokasi tersebut belum tertib secara administrasi.

Baca Juga  Apel Gabungan, Bupati Hamsuardi Ajak ASN Fokus Kerja Tahun 2024

“Selama hampir 20 tahun belum juga selesai. Saat ini kita harus bersama sama untuk menyatukan langkah. Apa yang musti kita lakukan dengan tujuan agar secara hukum ada legalitas kepemilikan,”katanya.

Sementara itu, Bupati Yulianto berharap penyelesaian lahan air rundiang tersebut dilakukan secara humanis dan tanpa gejolak.

Bupati Pasaman Barat, Yulianto, menyambut baik langkah sinergis ini. Ia menegaskan bahwa upaya penataan aset ini murni didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama merujuk pada SK Gubernur tahun 2006 yang menetapkan status tanah tersebut sebagai milik pemerintah.