“Penyelesaian ini bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan untuk kepentingan pemerintah provinsi, kabupaten, dan masyarakat luas. Saya yakin masyarakat sudah menyadari bahwa lahan yang mereka olah adalah milik negara,”ungkap Yulianto.
Bupati juga menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dalam proses transisi ini.
“Saya ingin persoalan ini tuntas paling lambat pada tahun 2026. Kami di Pasbar ingin bekerja sama erat dengan provinsi agar langkah-langkah yang diambil tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” tambahnya.
Langkah Strategis Menuju 2026
Sebagai bagian dari proses legalisasi, masyarakat yang saat ini mengelola lahan diminta untuk mengajukan surat permohonan pemakaian lahan kepada Pemerintah Provinsi. Pemerintah juga menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan tokoh masyarakat, niniak mamak, dan wali nagari setempat untuk memastikan seluruh aspirasi terakomodasi.
Tahun 2025 menjadi momentum krusial bagi Pemkab Pasbar yang telah mengajukan langkah-langkah administratif agar proses pengukuran dan pemetaan ulang dapat segera dilakukan. Dengan kepastian status lahan ini, diharapkan membuka peluang investasi dan pembangunan infrastruktur yang lebih tertata di wilayah Air Runding. (*)






