HEADLINEUTAMA

Penertiban Lembah Anai Dimulai Pekan Depan

4
×

Penertiban Lembah Anai Dimulai Pekan Depan

Sebarkan artikel ini
Rangka bangunan yang masih berdiri kokoh di Lembah Anai

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, Ombudsman Sumbar menyimpulkan adanya maladministrasi berlarut-larut dalam proses penertiban kawasan Lembah Anai yang berlangsung sejak 2022.

Padahal Pemprov Sumbar seharusnya dapat lebih cepat dan tegas menggunakan kewenangan yang dimiliki, terutama oleh Gubernur, dalam menertibkan bangunan dan aktivitas ilegal di sepanjang jalur Lembah Anai yang diketahui masuk zona merah rawan bencana.

“Gubernur memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat peringatan satu, dua, dan tiga, hingga mendorong pembongkaran mandiri maupun pembongkaran paksa. Namun proses itu berjalan lambat dan terkesan terulur,” katanya, Senin (9/2).

Baca Juga  Hujan Deras, Kawasan Lembah Harau Dilanda Banjir

Ia juga menyoroti penerbitan surat peringatan yang dinilai terlambat. Pasalnya, surat peringatan pertama hingga ketiga serta surat keputusan pembongkaran mandiri baru diterbitkan pada 2025, meski pelanggaran pemanfaatan ruang telah berlangsung lama dan dilakukan secara terbuka. “Ombudsman sangat menyayangkan kondisi tersebut, karena pelanggaran sudah berlangsung lama namun penanganannya tidak segera dilakukan,” kata Adel.

Di sisi lain, terkait adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG tertanggal 30 Januari 2026, yang disebut-sebut menjadi alasan kenapa hingga kini Pemprov Sumbar tak kunjung bergerak, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami menghormati putusan sela PTUN terkait gugatan penertiban hotel dan rest area,” ujarnya.

Baca Juga  Pilkada Sumbar 2024, KPU Padang Pariaman Lantik 309 PPS

Kendati demikian, menurutnya masih ada langkah yang dapat dilakukan Pemprov sembari menunggu putusan pengadilan. Salah satunya mengidentifikasi ulang objek-objek yang diduga melanggar tata ruang dan menyusun strategi penertiban lanjutan. “Masih ada objek lain yang diduga melanggar tata ruang dan itu perlu ditertibkan. Pemprov bisa mulai dengan pendataan dan penyusunan langkah strategis,” tuturnya. (*)