HEADLINE

Polda Sumbar Ungkap 35 Kasus Selama Januari–Februari 2026, Ancaman Narkoba Kian Mengkhawatirkan

0
×

Polda Sumbar Ungkap 35 Kasus Selama Januari–Februari 2026, Ancaman Narkoba Kian Mengkhawatirkan

Sebarkan artikel ini
Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin bersama pemangku kepentingan terkait melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (10/2). Barang bukti tersebut berasal dari 35 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap Polda Sumbar selama periode Januari–Februari 2026. FAUZI

Ia juga mengingatkan bahwa lonjakan kasus narkoba pada awal tahun 2026 menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Di tengah gencarnya penindakan aparat, tanpa kesadaran kolektif dan pengawasan sosial berbasis adat serta keluarga, narkoba akan terus mencari celah.

Bagi Sumbar, perang melawan narkoba bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga pertaruhan masa depan generasi Minangkabau. “Mari lindungi anak kemenakan dan generasi muda kita dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Utamakan Rehabilitasi

Sementara itu, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati menilai data pengungkapan tersebut sebagai bukti tak terbantahkan bahwa ancaman narkoba di Sumbar berada pada level serius. “Ini angka yang mengejutkan. Tidak terbayangkan berapa banyak anak kemenakan yang bisa hancur karena barang haram ini,” ucapnya.

Baca Juga  Info Terbaru dari Pemko Padang: Boby Firman Kadis Kominfo, Eri Sandjaya Kepala DP3AP2KB

Atas nama masyarakat adat dan niniak mamak, LKAAM menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang bekerja siang dan malam di lapangan. “Terima kasih kepada kepolisian. Lakukan terus-menerus, meskipun akan masuk Ramadan. Mereka tidak akan berhenti mengedarkan, karena barang ini sudah ada yang punya,” katanya.

Kendati demikian, LKAAM tetap memberikan catatan kritis, khususnya terkait penanganan pengguna narkoba dari kalangan masyarakat. Menurut mantan Wali Kota Padang itu, upaya restorative justice bagi pengguna narkoba tetap perlu dilakukan. Apalagi mengingat penjara telah penuh dengan napi narkoba serta tidak adanya jaminan efek jera bagi para terpidana.

Baca Juga  Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sumbar Bertambah Dua Kali Lipat

Untuk itu, LKAAM Sumbar kini membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan anggota keluarganya yang tengah terjerat narkoba. Laporan itu nantinya akan ditindaklanjuti LKAAM dengan mengupayakan rehabilitasi, sehingga yang bersangkutan tidak langsung berhadapan dengan hukum. “Kalau ada anak kemenakan kami tertangkap, hendaknya direhabilitasi. Jangan langsung dirangkap pidana. Masyarakat juga kami minta aktif melapor melalui LKAAM,” katanya. (*)