HEADLINEUTAMA

Sejumlah TPA Hanya Mampu Beroperasi Hingga Tahun Ini, Sumbar Dalam Ancaman Krisis Sampah

0
×

Sejumlah TPA Hanya Mampu Beroperasi Hingga Tahun Ini, Sumbar Dalam Ancaman Krisis Sampah

Sebarkan artikel ini
Kepala DLH Sumbar, Tasliatul Fuaddi

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyatakan, sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional di Sumbar hanya mampu beroperasi hingga akhir Maret 2026. Ini artinya, Sumbar bisa terancam krisis sampah.

Kepala DLH Sumbar, Tasliatul Fuaddi mengungkapkan bahwa persoalan yang dihadapi pihaknya sekarang adalah keterbatasan anggaran. Seperti TPA Regional Payakumbuh yang terpaksa dihentikan operasionalnya karena keterbatasan anggaran.

“Dengan tidak dioperasionalkannya TPA tersebut, tentu tidak ada alokasi anggaran untuk biaya operasionalnya. Apalagi tahun ini terjadi pemotongan anggaran cukup signifikan,” tutur Fuaddi, Selasa (10/2).

Keterbatasan anggaran juga berimbas pada operasional TPA Regional Solok. DLH Sumbar, katanya, hanya punya anggaran sampai akhir Maret 2026. “Kami telah sampaikan ke Pemko Solok dan Pemkab Solok untuk bersiap menerima pengalihan TPA. Tapi Kota Solok dan Kabupaten Solok angkat bendera putih, belum siap menerima pengalihan TPA,” katanya.

DLH Sumbar bersama tim, ia melanjutkan, telah membahas kondisi ini dengan DLH kabupaten/kota. Solusinya perlu diusulkan ke DPRD Sumbar untuk memperbaiki perjanjian kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan berlaku. Bagaimanapun, operasional yang membebani keuangan daerah harus mendapat persetujuan DPRD. “Kami sudah kirim surat ke DPRD Sumbar minta persetujuan apakah diberi ruang untuk mengoperasionalkan TPA dengan pemerintah kabupaten/kota,” ucapnya.

Potensi krisis sampah yang mengancam Sumbar ini tidak terlepas dari penutupan TPA Regional Payakumbuh karena tidak adanya anggaran untuk biaya operasional. Diketahui, TPA Regional Payakumbuh sudah ditutup kembali, setelah sempat dibuka sementara sejak 2 Desember 2025 lalu. TPA Regional Payakumbuh memang sempat dioperasikan sementara waktu untuk mendukung penanganan darurat pascabencana banjir, longsor, dan gangguan akses jalan di Sumbar.

Baca Juga  Salurkan Hak Pilih pada Pilkada 2024, Gubernur Mahyeldi dan Wagub Audy Berharap Suasana Tetap Kondusif

Pengoperasian sementara ini sebelumnya disetujui melalui surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor B.1445/A/PLB.0.1/12/2025 tanggal 1 Desember 2025 perihal Respon Permohonan Gubernur Sumbar untuk Penggunaan Sementara TPA Regional Payakumbuh, sebagai tindak lanjut permohonan Gubernur Sumbar guna mengantisipasi penumpukan sampah di daerah terdampak bencana.

Fuaddi mengungkapkan bahwa tanggal 17 Januari 2026 operasional TPA Regional Payakumbuh resmi dihentikan. Pihaknya telah meminta Pemko Bukittinggi berkerja sama dengan Kota Padang untuk pengiriman sampah ke TPA Regional Air Dingin di Kota Padang.

“Kerja sama ini sudah jalan satu bulan. Namun, Pemko Bukitinggi terkendala kembali tidak bisa angkut sampah ke TPA di Kota Padang, karena terjadi penyempitan jalan di Km 66 akibat bencana. Penyempitan jalan tersebut berdampak truk sampah tidak diizinkan lewat,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Bukittinggi, menurutnya Pemko Bukittinggi harus mandiri dan mempunyai tugas dan tanggung jawab mengelola sampah dengan bekerja sama dengan daerah lain.

“Kami baru buat surat terkait kondisi TPA Regional Payakumbuh ini kepada Menteri LH. Kami minta DLH Kota Bukittinggi, melalui Wali Kota Bukittinggi untuk menyurati Menteri LH dan Wali Kota Payakumbuh, karena wilayah TPA berada di Payakumbuh,” katanya.

Ia menyebut, TPA Regional Payakumbuh sudah pernah mendapat sanksi dari Menteri LH pada Juni 2025 lalu. Sanksinya tegas, Menteri LH memerintahkan Wali Kota Payakumbuh memastikan penutupan TPA Regional Payakumbuh pascalongsor yang terjadi beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Melawat ke Yunnan (5): Negeri Minus Maling dan Preman

“Jadi TPA itu status sudah kena sanksi dan dihentikan. Jadi, kami tidak berani buka tanpa izin Menteri LH. Kami minta Wali Kota Bukittinggi menyurati Wali Kota Payakumbuh dan Menteri LH. Ketika surat disampaikan, Pemprov Sumbar juga akan sampaikan ke Menteri LH,” katanya.

Setelah TPA Regional Payakumbuh ditutup, ia menyebut kondisi fisik TPA juga mengalami kerusakan. Diungkapkannya, yang berfungsi dari TPA Regional Payakumbuh hanya untuk mencegah pencemaran keluar. DLH Sumbar sudah mengusulkan ke Dinas BMCKTR Sumbar untuk pembangunan fisik dengan mengusulkan pembuatan kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) permanen.

“Untuk membangun kolam IPAL permanen ini dibutuhkan anggaran. Tahun 2025 kami coba lakukan penataan landfile baru untuk pembangunan kolam IPAL, walau masih bersifat sementara. TPA Regional Payakumbuh perlu kami tata ulang kembali dan laporkan kepada Menteri LH. Jika sudah memenuhi ketentuan undang-undang dan baku mutu, maka bisa lanjutkan kembali,” ucapnya. Dengan kondisi TPA regional yang terbatas menampung sampah, Fuaddi mengimbau pemerintah daerah (pemda) berperan mengurangi sampah di Sumbar dengan melakukan pemilahan sampah rumah tangga dan mengurangi penggunaan sampah. “Dengan upaya ini sehingga tidak semua sampah lagi berujung ke TPA. Karena pemerintah tidak mau lagi membantu anggaran untuk pembangunan TPA,” katanya. (*)