PAYAKUMBUH

4 Ranperda Diajukan Pemko Payakumbuh ke DPRD

1
×

4 Ranperda Diajukan Pemko Payakumbuh ke DPRD

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.ID- Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota, Senin (9/2/2026). Pengajuan Ranperda tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, yang mewakili Wali Kota Payakumbuh, menyampaikan keempat Ranperda tersebut meliputi perubahan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2018–2038, pencabutan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

“Empat Ranperda ini kami ajukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Rida Ananda dalam rapat paripurna tersebut.

Pada Ranperda perubahan perangkat daerah, Rida menjelaskan penyesuaian dilakukan berdasarkan regulasi nasional, efektivitas kinerja pemerintah daerah, serta hasil evaluasi kelembagaan yang telah melalui berbagai tahapan, mulai dari identifikasi masalah, konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, evaluasi tim penataan kelembagaan, hingga harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.

Sejumlah penyesuaian kelembagaan yang diusulkan antara lain peningkatan tipologi Dinas Kesehatan dari tipe C menjadi tipe B sesuai pemetaan Kementerian Kesehatan, serta peningkatan tipologi Dinas Lingkungan Hidup dari tipe C menjadi tipe B guna memperkuat penanganan urusan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah.

Baca Juga  Penurutan Stunting Jadi Prioritas Kodim 0306/50 Kota

Pemko Payakumbuh juga mengusulkan penambahan urusan perdagangan pada Dinas Koperasi dan UKM sehingga berubah menjadi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Selain itu, urusan kebudayaan ditambahkan pada dinas yang membidangi pariwisata, pemuda, dan olahraga, sehingga menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

Penyesuaian lainnya mencakup pengakomodasian urusan pemberdayaan masyarakat dan desa agar memiliki pengampu yang jelas, perubahan nomenklatur Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, serta perubahan Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pangan. Pemko Payakumbuh juga menyesuaikan kelembagaan DPMPTSP menjadi tanpa tipologi, serta meningkatkan status Kesbangpol dari kantor menjadi badan dengan dua bidang.

Terkait Ranperda pencabutan RDTR, Rida menjelaskan Perda Nomor 2 Tahun 2018 dicabut karena ketentuan terbaru mengatur bahwa RDTR ditetapkan melalui peraturan kepala daerah setelah memperoleh persetujuan substansi dari Menteri. Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk memberikan kepastian hukum, menyegarkan regulasi birokrasi, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kota Payakumbuh.

Sementara itu, Ranperda pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan diajukan karena substansinya dinilai tidak lagi sejalan dengan perkembangan regulasi nasional. Meski demikian, Pemko Payakumbuh tetap memandang lembaga kemasyarakatan sebagai mitra strategis pemerintah kelurahan dalam mendorong pembangunan partisipatif, menjaga keharmonisan sosial, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Pada Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Rida menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak konstitusional masyarakat miskin untuk memperoleh akses keadilan. Bantuan hukum yang diatur meliputi pendampingan litigasi maupun nonlitigasi, seperti penyuluhan, konsultasi, mediasi, dan pendampingan di luar pengadilan.

Baca Juga  Antisipasi Kebakaran, Sekolah Wajib Miliki Racun Api

Dari sisi DPRD Kota Payakumbuh menyatakan siap membahas Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh terkait pengajuan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hurisna Jamhur, mengatakan pembahasan Ranperda tersebut akan dilakukan melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku di DPRD, diawali dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi.

“DPRD akan mencermati dan membahas Nota Penjelasan Wali Kota ini sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi yang dijadwalkan besok,” ujar Hurisna dalam rapat paripurna tersebut.

Ia menegaskan, pengajuan Ranperda merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya untuk memastikan regulasi daerah tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Setelah penyampaian nota penjelasan ini, fraksi-fraksi akan menyampaikan pemandangan umum, kemudian pembahasan dilanjutkan sesuai agenda DPRD,” katanya.

Hurisna menambahkan, DPRD berkomitmen menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah secara aktif dan bertanggung jawab, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Payakumbuh.

“DPRD berharap seluruh rangkaian pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan daerah yang kuat serta bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (*)