OPINI

Insinuatif Publik : Usai Pemilu Bawaslu Kerjanya Apa?

1
×

Insinuatif Publik : Usai Pemilu Bawaslu Kerjanya Apa?

Sebarkan artikel ini

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang masih berlaku saat ini, pada pasal 101 menjelaskan bahwa tugas pokok dari Badan Pengawas Pemilu di daerah adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap dua hal; penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu. Kemudian, mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu pada 11 tahapan mulai pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih tetap, pencalonan anggota DPRD sampai dengan penetapan calon, yang selanjutnya diikuti dengan tahapan kampanye, pengadaan logistik dan distribusinya.

Bahkan tahapan Pemilu penting lainnya yang tidak boleh luput dari pengawasan adalah pelaksanaan pungut hitung suara hasil Pemilu, yang mana perlu pengawasan ketat seperti; pergerakan surat suara, berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK. Belum lagi, proses rekapitulasi suara yang dilakukan KPU daerah dari seluruh kecamatan. Dan jika ada pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang (PSU) bahkan Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan, ini juga harus dikawal, sampai di tahapan terakhirnya pada penetapan hasil Pemilu.

Selain sebelas tahapan di atas yang menjadi fokus pengawasan, tugas-tugas lainnya yang juga melekat adalah mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye termasuk mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu, melakukan evaluasi pengawasan Pemilu serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Pemulihan Psikologis Pascabencana

Lalu, Apa kerja Bawaslu di daerah usai Pemilu?

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa pekerjaan penyelenggara Pemilu tidak terhenti pada saat masa tahapan Pemilu berlangsung. Usai Pemilu, lembaga yang hierarkis dengan jumlah pengawas Pemilu daerah sebanyak 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi yang tersebar dari ujung barat di Sabang hingga ujung timur di Merauke terus melakukan kerja-kerja yang menguatkan Pemilu dan demokrasi.

Konsolidasi Pemilu dan demokrasi menjadi agenda penting dalam rangka mempersiapkan Pemilu 2029 yang berkualitas. Untuk mendukung itu, Bawaslu di daerah terus aktif melakukan edukasi dan sosialiasi serta pendidikan politik kepada pemilih pemula dan warga baik secara langsung tatap muka, maupun melalui desiminasi informasi melalui konten-konten di berbagai platform media sosial.

Disamping itu, Bawaslu di daerah juga menggandeng kerjasama bahkan memperluasnya kepada pihak-pihak yang diyakini dapat memberikan kontribusi positif dalam rangka memperkuat demokrasi substansial. Di masa nontahapan ini, bahkan Bawaslu-Bawaslu di daerah dituntut lebih kreatif untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan bermakna berkaitan dengan demokrasi dan kepemiluan.

Justru itu, upaya maksimal dan totalitas dalam rangka mengkonsilidasi demokrasi substansial, mewujudkan Pemilu berkualitas, serta profesionalitas penyelenggara Pemilu menjadi urgensi yang perlu diperkokoh.

Baca Juga  Guru Profesional, Guru Hebat

Di tengah masa nontahapan ini pula, penguatan kompetensi dan sumber daya manusia penyelenggara Pemilu kembali diasah. Simulasi-simulasi secara teknis pun perlu diulang. Hal ini juga tidak terlepas dari berbagai evaluasi pengawasan pada masa tahapan Pemilu yang sudah selesai dilaksanakan. Tentu, dari beragam tahapan yang dilalui, masing-masing pengawas Pemilu memiliki catatan-catatan penting. Dan itu perlu dibenahi untuk perbaikan di masa akan datang.

Kerja-kerja di masa nontahapan ini, bagi sebagian orang mungkin melihatnya sangat sederhana dan jika dibandingkan antara beban kerja pada masa tahapan Pemilu jelas tidak sepadat nontahapan, tapi justru disinilah tantangan itu bermula dalam memperkokoh demokrasi bermakna. Namun, jika ada pihak-pihak yang terus berupaya menginsinuasi terhadap kerja Bawaslu pasca Pemilu, maka tetaplah fokus melaksanakan tugas, tidak terpengaruh oleh hal-hal yang melemahkan, dan seharusnya hanya perlu dibuktikan dengan bukti kerja nyata.

Selanjutnya, sebagai informasi tambahan bahwa berkenaan dengan pengawasan nontahapan, saat ini Bawaslu juga sedang melakukan dua pengawasan berkelanjutan. Yaitu pengawasan pemutakhiran data pemilih dan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan.