Evaluasi Empat Hal
Selain itu, hal penting lainnya yang ingin disampaikan penulis adalah bahwa banyak evaluasi yang mesti dilakukan. Segmen evaluasi ini mencakup empat hal. Yaitu penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, masyarakat pemilih serta regulasi Pemilu.
Pertama, penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas tidak akan pernah benar-benar terwujud jika penyelenggara Pemilu di seluruh tingkatan tidak melaksanakan tugas secara profesional. Profesional adalah kata yang seringkali kita dengar dan mudah untuk diucapkan, namun praktiknya tidaklah semudah kerjasama bibir dan lidah dalam berucap. Ada prinsip, keteguhan, kejujuran, integritas, kompetensi serta menjauhi praktik-praktik penyimpangan yang merusak demokrasi. Justru itu, penyelenggara Pemilu yang bekerja dengan jujur, amanah dan dedikasi tanggungjawab yang tinggi melambangkan sikap profesional yang mesti dijaga. Uang bisa dicari, tapi integritas jangan sampai dibeli.
Kedua, peserta Pemilu yang juga menjadi bagian penting dalam perhelatan pesta demokrasi pun perlu berbenah. Dalam hal ini, kepatuhan hukum menjadi kunci utama untuk pencapaian Pemilu yang berkualitas, aman dan damai. Ketidakpatuhan peserta Pemilu dalam regulasi yang telah diatur dapat berakibat menimbulkan konflik yang mencederai nilai-nilai demokrasi. Misalnya; politik uang, kampanye hitam dan berbagai bentuk pelanggaran lain yang disengaja. Hal ini juga berimplikasi terhadap kehidupan sosial masyarakat. Implikasinya dapat terjadinya perpecahan sosial karena polarisasi antar pendukung, konflik antar warga yang menggerus kerukunan dan persatuan warga di suatu wilayah.
Ketiga, masyarakat sebagai pemilih, sebagai pemilik kedaulatan tertinggi sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 2, mestinya sudah cerdas dalam menentukan pilihan untuk memilih calon wakil rakyat dan pemimpin di negeri ini. Jangan menormalisasi praktik curang atau mengganggap politik uang suatu hal yang lumrah dan dapat diterima, sehingga warga atau pemilih tidak benar-benar merdeka dan cerdas menggunakan hak suara dalam gelaran sekali lima tahunan tersebut. Oleh sebab itu, keterlibatan warga dalam Pemilu tidak sebatas menyalurkan hak pilih, melainkan berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan Pemilu, termasuk mengawal kebijakan-kebijakan yang lahir pasca pemimpin terpilih. Hal ini berguna untuk melihat ketepatan janji yang disorak-sorakkan pada masa kampanye dengan realita setelah terpilih menjadi pemimpin pilihan rakyat. Alhasil, kedaulatan yang dimiliki warga tidak berakhir dengan memilih pemimpin yang demagog melainkan menjadi partisipasi bermakna.
Keempat, penguatan regulasi Pemilu juga menjadi bagian yang krusial dalam mendukung pencapaian Pemilu berkualitas. Seiring dengan dinamika pelaksanaan Pemilu yang sudah lama berlangsung, disertai dengan pengalaman dan catatan-catatan kritis, maka masih memungkinkan berbagai aturan yang telah dibuat sebelumnya dapat direvisi, sehingga lebih progresif dalam menguatkan regulasi yang perfektif, desain hukum yang lebih baik serta kewenangan optimal untuk melakukan penindakan pelanggaran Pemilu. (*)






