DIY, HARIANHALUAN.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mencanangkan pemutakhiran data digital sertifikat tanah lama.
Program tersebut juga akan didukung oleh Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) melalui Kuliah Kerja Nyata Pertanahan-Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP).
Sehubungan itu, pada Rabu (4/2/2026), Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga (Kabag PMHAL), Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Bagas Agung Wibowo, memberikan pembekalan khususnya dalam hal penguatan komunikasi publik agar program lebih mudah dipahami masyarakat.
“Banyak program pemerintah gagal bukan karena kebijakan yang buruk, tetapi cara penyampaian yang tidak menyentuh realitas masyarakat. Dalam hal ini tugas mahasiswa KKN tak hanya menjelaskan prosedur, tetapi juga memastikan pesan tersebut masuk akal dan relevan bagi warga,” ujar Bagas Agung Wibowo.
Pemutakhiran data digital sertifikat tanah lama ini dilaksanakan melalui KKNP-PTLP yang diikuti sebanyak 619 taruna/i STPN yang terbagi dalam 80 kelompok dan disebar ke Provinsi DIY, Jawa Tengah, Aceh, dan Sumatera Utara.
Untuk Aceh dan Sumatera Utara, KKN difokuskan pada restorasi data pertanahan terdampak bencana hidrometeorologi.
KKNP-PTLP akan berlangsung selama 85 hari dimulai dari 9 Februari 2026. Sebelum terjun ke lapangan, Bagas Agung Wibowo menanamkan pesan kepada taruna/i STPN soal tujuan akhir program pemutakhiran data digital bagi sertipikat lama ini, yaitu langkah negara dalam melindungi hak atas tanah masyarakat di era digital.
Pemutakhiran data digital sertifikat lama ini tidak membatalkan sertifikat yang sudah ada. Sertifikat lama yang sudah ada tetap sah dan diakui secara hukum. (*)





