HEADLINE

Langgar Ketentuan SIPB, Dua Perusahaan Tambang Tras Dihentikan Sementara

34
×

Langgar Ketentuan SIPB, Dua Perusahaan Tambang Tras Dihentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID Tim Terpadu Penertiban Pertambangan Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penghentian sementara aktivitas penambangan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (10/2).

Penertiban dilakukan terhadap dua perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) komoditas tras, yakni PT Baren Putra Mandiri dan PT Indrayen Energi Indonesia. Langkah tersebut diwujudkan melalui pemasangan plang penghentian kegiatan penambangan di lokasi operasional masing-masing perusahaan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto menjelaskan bahwa kedua badan usaha tersebut terbukti melanggar ketentuan persyaratan penambangan meskipun telah mengantongi SIPB. “Faktanya, badan usaha belum melengkapi dokumen yang menjadi syarat wajib penambangan, namun sudah melakukan aktivitas produksi dan itu berlangsung hampir tiga tahun,” ujar Helmi.

Baca Juga  Gubernur Mahyeldi: Dengan Pendidikan Non Formal, Tak Ada Lagi Alasan Anak Putus Sekolah!

Ia menegaskan, penghentian sementara ini bukan keputusan mendadak. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui Dinas ESDM telah memberikan pemberitahuan tertulis agar perusahaan melengkapi seluruh persyaratan administratif dan teknis. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, imbauan tersebut tidak dipatuhi. “Pemasangan plang ini adalah langkah lanjutan. Kami sudah memberi kesempatan melalui peringatan tertulis, tetapi tidak diindahkan,” katanya.

Penertiban tersebut dilakukan oleh tim terpadu yang dipimpin Dinas ESDM Sumbar, dan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumbar, serta didampingi Dinas PTSP Kabupaten Padang Pariaman, Camat Lubuk Alung, dan wali nagari setempat.

Baca Juga  Sumbar Buka Kembali Rute Penerbangan Internasional

Helmi menerangkan, sanksi penghentian penambangan ini merupakan bentuk pendekatan persuasif dan pembinaan agar perusahaan patuh terhadap regulasi dan segera melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Tujuan kami bukan mematikan usaha, melainkan memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai aturan. Jika tetap membandel dan masih melakukan penambangan tanpa melengkapi persyaratan, maka langkah berikutnya adalah sanksi pidana,” ujarnya. Helmi menyebutkan, penertiban ini bagian dari langkah berangsur dan bertahap Pemprov Sumbar dalam menata sektor pertambangan yang selama ini dihadapkan pada berbagai tantangan di lapangan. “Penataan tata kelola pertambangan di Sumbar terus kami lakukan, meskipun tidak mudah. Tapi prinsipnya jelas, no challenge no change,” katanya. (*)