NASIONAL

Buntut Bencana Sumatera, Pemerintah Cabut Izin Puluhan Perusahaan

3
×

Buntut Bencana Sumatera, Pemerintah Cabut Izin Puluhan Perusahaan

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Bencana banjir bandang dan longsor Sumatera beberapa waktu lalu, berbuntut pencabutan izin sebanyak 28 perusahaan di tiga provinsi terdampak (Aceh, Sumut dan Sumbar). Usai pencabutan izin, belum terlihat upaya pemulihan kawasan hutan yang telah rusak. 

Berikut daftar 22 perusahaan kehutanan yang izinnya diumumkan pencabutannya pada 20 Januari 2026 lalu oleh pemerintah:

Provinsi Aceh 

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri: 97.905 ha

2. PT. Rimba Timur Sentosa: 6.250 ha

3. PT. Rimba Wawasan Permai: 6.120 ha

Sumatra Barat

1. PT. Minas Pagai Lumber: 78.000 ha

2. PT. Biomass Andalan Energi: 19. 875 ha

Baca Juga  Seminar Nasional Pengembangan Sains dan Teknologi Menuju Industrialisasi Kebencanaan Dorong Sinergi Multipihak Jelang ADEXCO 2025

3. PT. Bukit Raya Mudisa: 28.617 ha

4. PT. Dhara Silva Lestari: 15.357 ha

5. PT. Sukses Jaya Wood: 1.584 ha

6. PT. Salaki Summa Sejahtera: 47.605 ha

Sumatera Utara

1. PT. Anugerah Rimba Makmur: 49.629 ha

2. PT. Barumun Raya Padang Langkat: 14.800 ha

3. PT. Gunung Raya Utama Timber: 106.930 ha

4. PT. Hutan Barumun Perkasa: 11.845 ha

5. PT. Multi Sibolga Timber: 28.670 ha

6. PT. Panei Lika Sejahtera: 12.264 ha

7. PT. Putra Lika Perkasa: 10.000 ha

8. PT. Sinar Belantara Indah: 5.197 ha

Baca Juga  Wagub Sumbar Ajak Pemko Solok Fokus pada UMKM

9. PT. Sumatera Riang Lestari: 173.971 ha

10. PT. Sumatera Sylva Lestari: 42.530 ha

11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun: 2.786 ha

12. PT. Teluk Nauli: 83.143 ha

13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk: 167.912 ha

Berikut 6 perusahaan non kehutanan yang diumumkan pencabutan izinnya oleh pemerintah pada 20 Januari 2026 lalu:

Aceh

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa

2. CV. Rimba Jaya

Sumatera Utara

1. PT. Agincourt Resources

2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat

1. PT. Perkebunan Pelalu Raya

2. PT. Inang Sari. (*)