NASIONAL

Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Perusahaan di Pekanbaru Terkait Kasus Korupsi Rekayasa Ekspor CPO

49
×

Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Perusahaan di Pekanbaru Terkait Kasus Korupsi Rekayasa Ekspor CPO

Sebarkan artikel ini

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.

9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya, bergerak di bidang ekspor-impor dan juga mengoperasikan Pusat Logistik Berikat (PLB) pertama di Pekanbaru. 

10. RBN selaku Direktur PT CKK.

11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga  Cek Kesiapan PAM Nataru di Jalur Ketapang-Gilimanuk, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Pastikan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas


Kesebelas tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (*)