PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (12/2/2026), dua orang pria berhasil diamankan dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pancung Soal.
Pengungkapan ini berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Kampung Sungai Gemuruh dan Kampung Sungai Kuyung, Kenagarian Indrapura Selatan, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kasatresnarkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung terhadap salah satu terduga pelaku,” ujar Hardi Yasmar.
Tersangka pertama berinisial RP (30), seorang wiraswasta, diamankan sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Sungai Gemuruh. Saat itu, tim yang menyamar menunggu di depan sebuah warung sesuai kesepakatan transaksi. Tak lama kemudian, RP datang membawa sabu yang hendak dijual, polisi langsung melakukan penangkapan dan menghadirkan saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Dari tangan RP, polisi menyita satu paket sedang sabu yang terbungkus plastik klip bening, satu unit handphone android merek Oppo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam dengan nomor polisi BA 6232 ZD.
Dalam pemeriksaan awal, RP mengakui barang tersebut adalah miliknya. Ia juga mengatakan bahwa sabu itu diperolehnya dari seseorang berinisial MO.
Berdasarkan pengembangan tersebut, tim bergerak cepat menuju Kampung Sungai Kuyung untuk memburu MO (39), seorang sopir yang diduga sebagai pemasok. Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengamankan MO saat tengah mengendarai sepeda motor di jalan raya.
Dalam penggeledahan badan dan di rumah tersangka, polisi menemukan satu paket sedang sabu, 16 paket kecil sabu siap edar, satu pak plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit handphone android merek Vivo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scopy warna putih tanpa nomor polisi.
“MO mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” kata Kasat.






