PADANG, HARIANHALUAN.ID — Alokasi Dana Desa untuk Sumatera Barat (Sumbar) tahun ini mengalami penurunan yang sangat signifikan, dari rata-rata Rp1 miliar per desa/nagari pada 2025, menjadi hanya Rp300 juta per desa/nagari pada 2026. Di sisi lain, akibat adanya gangguan sistem, tahun lalu ratusan desa/nagari di Sumbar dilaporkan tidak bisa mencairkan Dana Desa tahap II.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbar, Yozarwardi Usama Putra, didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa/Nagari DPMD Sumbar, Desrianto Boy, mengatakan secara umum realisasi Dana Desa di Sumbar pada 2025 sebenarnya tergolong tinggi. Dari total pagu Rp1,54 triliun untuk 1.035 desa atau rata-rata sekitar Rp1 miliar per desa, realisasi mencapai Rp984 miliar atau 93,37 persen.
“Sisanya sekitar 6,4 persen yang tidak terserap bukan karena persoalan internal di desa, tetapi lebih pada faktor eksternal. Saat itu terjadi efisiensi dan bersamaan dengan maintenance pada aplikasi OMSPAN sehingga pelaporan tidak bisa diinput,” kata Yozarwardi kepada Haluan, Kamis (12/2).
Gangguan pada sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) tersebut terjadi sejak akhir Agustus hingga pertengahan Oktober 2025. Kondisi ini membuat sejumlah desa dan nagari yang belum sempat menginput laporan realisasi tahap sebelumnya tidak dapat melengkapi persyaratan pencairan tahap II.
“Sebetulnya perkembangan realisasi bulan-bulan sebelumnya sudah ada. Namun, karena maintenance, pelaporan mentok dan tidak bisa diinput ke OMSPAN. Akibatnya, sejumlah desa tidak memenuhi batas waktu administrasi,” ujarnya.
Dalam hal ini, tiga daerah yang terdampak paling signifikan ialah Kabupaten Sijunjung dengan serapan 78,94 persen, Kabupaten Kepulauan Mentawai 82 persen, dan Kota Sawahlunto 89,56 persen. Menurut Yozarwardi, rendahnya serapan di daerah tersebut bukan disebabkan persoalan pengelolaan internal desa, melainkan murni gangguan sistem.
“Rendahnya penyerapan di beberapa kabupaten/kota itu bukan karena masalah internal desa, tetapi memang karena aplikasi yang sedang gangguan sejak September hingga pertengahan Oktober sehingga tidak bisa dilakukan input,” tuturnya.
Ia menambahkan, persoalan ini menjadi semakin kompleks setelah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tertanggal 19 November 2025. Dalam pasal 29B ayat (1) diatur bahwa persyaratan penyaluran harus lengkap paling lambat 17 September 2025.
“Karena maintenance terjadi pada periode itu, laporan tetap tidak bisa diinput. Sementara aturan menetapkan batas waktu hingga 17 September. Ketentuan ini berlaku surut dan membuat pemerintah nagari tidak bisa melengkapi administrasi,” ujar Yozarwardi.
Dana yang tidak dapat dicairkan tersebut otomatis kembali ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya. Statusnya menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) di tingkat pusat.
Dampak di Tingkat Nagari
Salah satu nagari yang terdampak di Kota Sawahlunto adalah Nagari Silungkang Duo. Wali Nagari Silungkang Duo, Wandi membenarkan adanya kendala pencairan dana desa tahap II tersebut.






