Mudah ditebak bahwa sebelum pernyataan atau peringatan dari MSCI itu diketahui publik, ketidakwajaran dari pergerakan harga saham-saham tertentu di BEI termonitor oleh MSCI. Lazimnya, aspek yang menjadi fokus dan perhatian dari pengamat dan analis saham adalah sisi fundamental dari emiten atau entitas bisnis yang menjual sahamnya di bursa efek. Emiten dengan fundamental yang kuat dan prospektif akan dinilai wajar jika harga sahamnya menguat dalam periode waktu tertentu.
Sebaliknya, jika aspek fundamental emiten lemah dan tidak prospektif, analis saham akan menilai janggal jika harga saham emiten itu mengalami kenaikan secara berkelanjutan. Jika kejanggalan itu terjadi, salah satu kesimpulan yang mengemuka adalah sudah terjadinya aksi goreng harga saham.
Aksi goreng saham biasanya dilakukan oleh sekelompok orang atau entitas bisnis tertentu dengan dukungan dana yang besar. Mereka memborong saham tertentu untuk membangun sentimen positif kenaikan harga saham yang sedang digoreng. Ketika harga sudah naik, mereka menjual saham gorengan tadi.
Aksi menggoreng saham sudah ditetapkan sebagai tindakan ilegal atau praktik manipulatif karena membangun sebuah proses bagi terbentuknya harga semu. Dengan kata lain, upaya menaikkan harga saham dengan cara tidak wajar untuk emiten yang sisi fundamentalnya tidak jelas.
Sudah barang tentu aksi goreng saham dilakukan bandar melalui akumulasi saham, yang kemudian diikuti dengan penyebarluasan informasi positif tentang emiten bersangkutan. Tujuannya, semata-mata menarik minat beli investor ritel. Karena ilegal dan manipulatif, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dengan tegas telah melarang praktik goreng saham.
Pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 1995 inilah yang mendorong MSCI melayangkan semacam teguran dan peringatan kepada manajemen BEI. Di sisi lain, muncul juga keprihatinan kepada manajemen BEI karena kegagalan menangkal aksi goreng saham itu.
Pertanyaannya, bagaimana mungkin BEI (dulunya BEJ) yang sudah beroperasi setengah abad gagal menangkal aksi goreng saham? Dengan rentang waktu pengalaman sepanjang itu, sistem pengawasan transaksi di BEI idealnya mampu melakukan deteksi dini terhadap pembentukan harga saham yang tidak wajar.
Bagaimanapun, teguran MSCI kepada BEI tentu menimbulkan ekses bagi pasar modal dan industri keuangan Indonesia. Kini, Indonesia harus melakukan pembenahan di pasar modal untuk menghadirkan wajah baru BEI yang dapat dipercaya. (*)






