PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.ID — Niat menagih utang berujung petaka bagi Wahyudi (28), warga Kelurahan Ibuah, Kecamatan Payakumbuh Barat. Ia menjadi korban pengeroyokan saat mendatangi rumah mertua orang yang berutang kepadanya di kawasan Tanjuang Anau, Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Rabu (11/2) malam. Akibat kejadian itu, Wahyudi mengalami luka serius di bagian kepala dan harus menjalani 28 jahitan.
Kepada Haluan, Jumat (13/2), Wahyudi menuturkan peristiwa tersebut bermula saat ia bertemu dengan pihak yang berutang di Pasar Ibuh pada Sabtu (7/2). Dalam pertemuan itu, keduanya sepakat untuk menyelesaikan pembayaran utang beberapa hari kemudian di rumah mertua si peminjam.
“Sesuai janji, saya datang bersama adik saya, Januari (22), ke rumah mertuanya. Tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat. Yang ada hanya anaknya, mertua, serta paman dan adik istrinya,” ujar Wahyudi.
Menurutnya, suasana pertemuan sejak awal sudah tidak bersahabat. Cekcok pun terjadi hingga berujung aksi kekerasan. Ia mengaku dikeroyok oleh dua orang kerabat pihak peminjam.
“Badan saya ditahan oleh adik istrinya, sementara pamannya memukuli saya. Akibatnya kepala dan telinga kanan saya robek,” ungkapnya.
Dalam kondisi terluka dan darah bercucuran, Wahyudi bersama adiknya langsung menuju RSUD Adnaan WD untuk mendapatkan penanganan medis. Dokter menyatakan terdapat luka robek cukup dalam di bagian belakang telinga dan kepala sehingga harus dijahit sebanyak 28 jahitan.
Terkait utang tersebut, Wahyudi menjelaskan pinjaman dilakukan melalui aplikasi pinjaman online menggunakan akun miliknya. Ia mengaku membantu karena pelaku memiliki hubungan dekat dengan ayahnya dan beralasan membutuhkan tambahan modal usaha.
“Katanya untuk modal jualan. Karena ada hubungan baik dengan ayah saya, saya setuju meminjamkan lewat aplikasi atas nama saya. Sudah lima bulan menunggak dan tentu ada denda yang berjalan,” jelasnya.
Sementara itu, Indra (55), ayah Wahyudi, berharap kasus yang menimpa anaknya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia menilai tindakan kekerasan tersebut sudah mengarah pada upaya mencelakakan.
“Kami sudah melaporkan pengeroyokan ini ke Polres Payakumbuh. Harapan kami, kasus ini segera diproses dan kami mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Kapolres Payakumbuh, Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Putra Siregar menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini dalam tahap penyelidikan.
“Perkara ini menjadi atensi kami. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap korban, terlapor, dan para saksi untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Kasus ini menambah daftar tindak kekerasan yang dipicu persoalan utang piutang di tengah masyarakat. Aparat kepolisian mengimbau agar setiap permasalahan diselesaikan melalui jalur musyawarah atau mekanisme hukum, bukan dengan kekerasan. (*)






