PADANG, HARIANHALUAN.ID — Penertiban bangunan di Kawasan Wisata Alam (KWA) Lembah Anai kembali berakhir tanpa tindakan tegas. Meski puluhan personel Satpol PP Provinsi Sumatera Barat bersama Polisi Hutan turun ke lokasi, Senin (16/2), rencana pembongkaran bangunan di sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) urung dilakukan.
Rombongan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi, Arry Yuswandi, menyambangi bangunan rangka baja empat lantai milik PT Hidayah Syariah Hotel (HSH). Bangunan tersebut sudah lama menuai sorotan karena berdiri di kawasan lindung dan dinilai rawan bencana.
Namun, pembongkaran batal setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Padang mengeluarkan putusan sela yang menunda eksekusi.
Pemerintah Provinsi menyatakan akan mematuhi keputusan hukum tersebut sembari menertibkan bangunan pelanggar lain di kawasan Lembah Anai yang diprediksi bakal menjadi salah satu jalur tersibuk pada musim libur Mudik Lebaran mendatang
Senin 16 Februari 2026, sebelumnya dinyatakan Pemprov Sumbar sebagai waktu dimulainya penertiban di kawasan lindung yang berulang kali dihantam Galodo besar tersebut. Hingga kini pun, kerusakan jalan Lembah Anai masih dalam proses pengerjaan.
Pada hari yang dijanjikan, rombongan Pemprov Sumbar yang dipimpin Sekda Sumbanr Arry Yuswandi turun meninjau konstruksi besi empat lantai serta sejumlah bangunan milik PT HSH dilokasi. Rombongan disambut Haji Ali Usman Suib dan Kuasa Hukumnya, Rahmat Wartira, SH.
Pembongkaran terhadap bangunan milik PT HSH tidak bisa dilakukan karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang telah mengeluarkan keputusan sela, menunda pembongkaran bangunan milik PT HSH tersebut.
“Kita ikuti hasil PTUN Padang tersebut. Jadi tidak ada pembongkaran,” ucap Arry Yuswandi dilokasi.
Dari lokasi PT HSH rombongan melanjutkan peninjauan ke KM 7 Lembah Anai, tepatnya bangunan Rumah Makan Mangguang.
Kondisi bangunan memperlihatkan dampak nyata lemahnya mitigasi bencana. Sebagian dinding belakang bangunan hancur akibat banjir bandang 25 November 2025 lalu. Bangunan utama terlihat kosong, rusak, dan hanya dibongkar sebagian.
Arry menyebutkan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan lintas instansi tertanggal 22 Juli 2025 yang menyatakan kawasan Lembah Anai harus dikosongkan karena rawan bencana. Ironisnya, kesepakatan itu baru benar-benar disorot setelah bencana terjadi dan menimbulkan kerusakan.
“Kita tidak ingin kesepakatan itu berhenti di atas kertas. Ini kawasan KWA, harus ada langkah nyata,” ujarnya.
Mandeknya penertiban ini memperkuat kritik publik soal lemahnya penegakan hukum tata ruang dan perlindungan kawasan lindung di Sumatera Barat.
Koalisi masyarakat sipil Sumbar bahkan telah melaporkan dugaan pembiaran pelanggaran tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Ombudsman Republik Indonesia.
Sejumlah nama politisi pun disebut-sebut memiliki jalinan khusus dengan H. Ali Usman Suib. Tidak jauh dari lokasi konstruksi bangunan pelanggar, diketahui sempat terpasang beberapa kali spanduk ucapan selamat atas kemenangan pasangan Mahyeldi Ansharullah dan Vasko Ruseimy Sebagai Gubernur dan Wakil Sumbar pada Pilgub Sumbar 2024.
Ucapan selamat serupa juga diberikan pengusaha bahan konstruksi itu kepada Anggota DPR-RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh. Begitupun bagi pasangan Hendri Arnis- Alex Saputra yang memenangkan kontestasi pada Pilwako Padang Panjang 2024 silam.
Laporan koalisi masyarakat sipil Sumbar terkait indikasi pembiaran pelanggaran tata ruang itu, menyoroti tanggung jawab Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, yang dinilai belum cukup tegas dalam menertibkan bangunan bermasalah di kawasan lindung dan rawan bencana.
Pemerintah provinsi berdalih, penataan kawasan Lembah Anai melibatkan banyak pihak, mulai dari BKSDA, Balai Wilayah Sungai Sumatera V, hingga dinas teknis lainnya. Langkah antisipasi disebut penting mengingat lonjakan kendaraan dan wisatawan saat Lebaran nanti.
Namun, tanpa penegakan hukum yang konsisten, Lembah Anai kembali menunjukkan persoalan klasik Sumbar, aturan ada, rapat ada, kesepakatan ada, namun tetapi eksekusi selalu tertunda.
Sementara risiko bencana tetap mengintai, dan kawasan lindung terus tergerus oleh pembiaran yang pasti kian memperparah keadaan dikemudian hari. (*).





