NASIONAL

MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS soal Produk Tidak Halal

1
×

MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS soal Produk Tidak Halal

Sebarkan artikel ini

Prof Ni’am menegaskan, konsumsi halal adalah kewajiban agama. Dia juga menegaskan label halal itu adalah harga mati.

“Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal, dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi”, ujarnya.

Meski begitu, Ketua Umum Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ini mengusulkan ruang kompromi dalam aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, efisiensi biaya dan waktu pengurusan. Namun, dalam aspek substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan.

“Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” kata dia.

Baca Juga  Dari Pengungsi Jadi Pemilik, Cerita Warga Pejuang eks Timtim yang Terima Manfaat dari Reforma Agraria

Indonesia disebut tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk non-halal yang beredar di dalam negeri. Ketentuan ini menjadi bagian dari komitmen terbaru pemerintah dalam pengaturan perdagangan dan standar produk.

Hal itu tertuang dalam kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), tertulis, “Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.”

Baca Juga  Pembekalan CPNS Kementerian ATR/BPN, Kepala BPSDM Tegaskan Pentingnya Amanat Pelayanan Publik

Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk nonhalal. Indonesia juga akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan.

Indonesia akan menyederhanakan proses pengakuan bagi lembaga sertifikasi halal AS oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat persetujuan. Indonesia juga akan membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal, kecuali untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi. (*)