PASBAR, HARIANHALUAN.ID- Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penempatan dan penugasan kepada 79 tenaga pendidik yang diangkat menjadi Kepala Sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Prosesi penyerahan SK tersebut berlangsung khidmat di Aula Kantor Bupati Pasbar, Senin (23/2).
Mewakili Bupati Pasbar, Sekretaris Daerah (Sekda) Doddy San Ismail menyerahkan langsung SK tersebut kepada para kepala sekolah terpilih. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Asisten, Kepala Dinas Pendidikan, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.
Sebanyak 79 kepala sekolah yang menerima penugasan baru terdiri dari
64 orang Kepala Sekolah Dasar (SD)
15 orang Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dalam sambutannya, Sekda Doddy San Ismail menegaskan bahwa seluruh proses promosi, rotasi, dan mutasi ini telah dilakukan secara objektif melalui sistem aplikasi kepegawaian yang terintegrasi.
Ia menjamin bahwa prosedur ini telah melewati tahapan panjang guna memastikan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang tepat.
“Hari ini, Bapak dan Ibu menerima SK berdasarkan ketentuan yang berlaku melalui proses panjang, baik di satuan pendidikan maupun aplikasi kepegawaian. Tidak ada regulasi yang dilanggar, semua mengedepankan aspek kualifikasi dan meritokrasi,” tegas Doddy San Ismail.
Ia menekankan pentingnya peran kepala sekolah sebagai manajer satuan pendidikan. Beliau meminta agar para kepala sekolah tidak hanya menjalankan rutinitas, tetapi juga menjadi motor penggerak inovasi untuk meningkatkan akreditasi sekolah.
“Kami meminta Bapak dan Ibu untuk berkompetisi melalui ide-ide kreatif dan inovasi guna meningkatkan mutu pendidikan. Sekolah harus mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang tangguh, unggul, mandiri, dan berkarakter melalui pembelajaran yang aman, nyaman, dan inklusif,” lanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Pabar juga memberikan peringatan tegas terkait akuntabilitas keuangan sekolah, khususnya pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sekda menginstruksikan para kepala sekolah untuk memahami Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru guna menghindari permasalahan hukum di masa depan.
“Gunakan dana BOS sebaik mungkin secara transparan dan akuntabel. Pelajari Juknis terbaru dan jangan pernah menyalahgunakan anggaran. Kami tegaskan kepada seluruh kepala sekolah dan Dinas Pendidikan untuk menghindari perbuatan tercela dan penyimpangan yang merusak marwah dunia pendidikan kita,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa pembangunan sektor pendidikan merupakan prioritas utama pemerintah daerah sebagai investasi jangka panjang. Hal ini dibuktikan dengan komitmen pembiayaan dan peningkatan fasilitas pendidikan yang sesuai dengan amanat undang-undang.
Ia berharap para kepala sekolah yang baru dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru, tetap humanis dalam memimpin guru maupun peserta didik, serta bersinergi mendukung program pendidikan daerah yang selaras dengan kurikulum nasional. (*)





