DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID- Sudah seharusnya negara hadir di tengah tengah masyarakat dalam kondisi kelangkaan LPG bersubsidi 3 kg di Kabupaten Dharmasraya. Hal ini sudah tidak seharusnya terjadi karena Stasiun Pengisian Bahan bakar Elpiji (SPBE) sudah ada di Ranah Cati Nan Tigo ini.
Pantauan harianhaluan.id, kelangkaan LPG bersubsidi 3 kg tersebut sudah berlangsung cukup lama, meskipun ada, gas tersebut harganya mencapai Rp 31 ribu ditingkat pengecer.
Begitu pula di pangkalan LPG, begitu gas tiba langsung menghilang dan habis, diduga gas tersebut dijual ke wilayah yang bukan wilayah penjualannya.
Salah satu pemilik pangkalan LPG bersubsidi 3 kg, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, bahwa jatah LPG bersubsidi 3 kg yang diberikan oleh pihak Agen kepadanya berkurang. “Jatah kita per minggunya dikurangi separoh,” ucap pemilik pangkalan tadi.
Ketika harianhaluan.id mengkonfirmasi ke salah satu owner Agen, yaitu PT.Asasta Alinia Energi, H. Marlis, menegaskan bahwa ia tidak pernah mengurangi jumlah LPG bersubsidi 3 kg yang diberikan kepada pangkalan pangkalan di bawah agennya.
Terkait kelangkaan LPG bersubsidi 3 kg tersebut, Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/14/HET-LPG/Perek & SDA/2026 tertanggal 22 Februari 2026 tentang Pengawasan dan Penyaluran LPG (Elpiji) Tabung 3 Kg Bersubsidi di Kabupaten Dharmasraya.
Bupati Annisa menegaskan bahwa kuota LPG 3 kilogram untuk Kabupaten Dharmasraya tidak pernah berkurang, yakni tetap sebanyak 214.000 tabung per bulan dan didistribusikan secara kontinyu sesuai jadwal.
Selain itu, pasokan dari SPBE dalam kondisi aman dan tidak ada pembatasan distribusi dari pihak penyedia. Dengan kuota dan pasokan yang stabil tersebut, seharusnya kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
Namun, berdasarkan informasi dan hasil pemantauan yang dihimpun pemerintah daerah, kelangkaan yang terjadi diduga akibat adanya agen maupun pangkalan yang menjual keluar wilayah Dharmasraya serta menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa distribusi LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat Dharmasraya kelas bawah, dari kelompok rumah tangga kurang mampu, usaha mikro dan petani. Restoran, hotel, dan usaha menengah ke atas tidak diperkenankan menggunakan LPG bersubsidi.
Setiap pangkalan diwajibkan melakukan pendataan pengguna secara nyata dengan mengumpulkan dan mencatat KTP konsumen. Penyaluran wajib dilakukan sebesar 90 persen kepada and user dan maksimal 10 persen kepada pengecer, serta seluruh transaksi harus dapat dibuktikan melalui identitas KTP yang sah.
Apabila ditemukan penjualan tanpa KTP, tidak sesuai data yang didaftarkan, penjualan di atas HET, atau distribusi yang melanggar ketentuan, maka hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan dapat diberikan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada PT Pertamina (Persero) maupun pihak SPBE.
“Kelangkaan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat kecil. Kami sedang mengumpulkan data agen, pangkalan, dan pengecer yang tidak mengikuti aturan. Jika kedapatan melanggar, akan kami beri sanksi tegas,” tegas Bupati Annisa.(*)





