EkBis

Kabar Baik! BPJS Ketenagakerjaan Diskon Iuran 50 Persen untuk Pekerja Mandiri

5
×

Kabar Baik! BPJS Ketenagakerjaan Diskon Iuran 50 Persen untuk Pekerja Mandiri

Sebarkan artikel ini
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang. AFRIANITA

PADANG, HARIANHALUAN.id–BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program keringanan iuran bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Melalui kebijakan ini, peserta mendapatkan potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang bertujuan memberikan kemudahan pembayaran iuran tanpa mengurangi manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja sektor informal.

“Tujuan utama semua program BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan jaminan sosial agar peserta tetap dapat hidup layak ketika penghasilan tetapnya tidak lagi ada.

Melalui diskon iuran 50 persen ini, kami ingin semakin banyak pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) baik dari sector transportasi maupun sector lainnya yang terlindungi tanpa merasa terbebani secara finansial,” ujar Husaini, Kamis (26/2).

Husaini menambahkan bahwa diskon iuran 50 persen bagi peserta BPU sektor transportasi berlaku untuk periode iuran Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sementara itu, untuk peserta BPU di luar sektor transportasi, insentif ini akan diberlakukan mulai April 2026 hingga Desember 2026.

Khusus sektor transportasi, penyesuaian iuran berlaku mulai periode Januari 2026 hingga Maret 2027.

Kebijakan ini menyasar berbagai profesi seperti pengemudi ojek online, kurir, sopir, hingga pekerja transportasi mandiri lainnya yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi.

Ia menjelaskan, meski iuran lebih ringan, manfaat perlindungan tetap optimal. Pada program JKK, peserta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan santunan apabila mengalami kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari dan menuju tempat kerja.

Baca Juga  Paritrana Award 2025 Tingkat Sumbar: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Lebih Luas

Sementara itu, program JKM memberikan santunan kematian kepada ahli waris, berupa santunan tunai serta manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

Program diskon iuran ini dapat diikuti oleh peserta BPU yang telah terdaftar dalam program JKK dan JKM, baik peserta baru maupun peserta lama, dengan ketentuan iuran tidak berasal dari skema APBN maupun APBD.

Lebih lanjut Husaini menyampaikan bahwa penyesuaian iuran BPU setelah diskon 50% jika penghasilan Rp1 juta per bulan: maka iuran JKK dari Rp10.000 menjadi Rp5.000 dan iuran JKM dari Rp6.800 menjadi Rp3.400 atau iuran yang seharusnya Rp. 16.800/ Bulan menjadi Rp. 8.400,/Bulan.

“Kami ingin memastikan seluruh pekerja, terutama yang bekerja di sektor informal, tetap terlindungi. Dengan adanya diskon 50% ini, iuran menjadi lebih terjangkau, sehingga mereka bisa memperoleh manfaat jaminan sosial dengan lebih mudah,” ujar Husaini.

Selain itu, peserta juga dapat menambah perlindungan melalui Program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran 2% dari penghasilan yang dilaporkan.

Untuk penghasilan Rp1 juta per bulan, iuran JHT hanya sebesar Rp20.000, yang berfungsi sebagai tabungan jangka panjang untuk masa pensiun atau saat tidak lagi bekerja.

Husaini menekankan pentingnya seluruh pekerja BPU untuk tidak hanya memanfaatkan diskon, tetapi juga ikut 3 program perlindungan sekaligus: JKK, JKM, dan JHT.

Baca Juga  Terima Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Negara Hadir Melindungi Pekerjanya

“Hanya dengan Rp28.400 per bulan, pekerja dengan penghasilan Rp1 juta bisa mendapatkan perlindungan lengkap. Ini termasuk perlindungan terhadap risiko kerja, santunan untuk keluarga, dan tabungan masa depan. Tidak ada alasan menunda, karena biaya kecil ini memberikan jaminan besar bagi diri sendiri dan keluarga,” tegas Husaini.

Program JHT menjadi tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan saat peserta tidak lagi bekerja, sekaligus menjadi investasi masa depan bagi pekerja dan keluarganya.

“Dengan iuran terjangkau Rp28.400 per bulan, peserta bisa menabung sekaligus mendapatkan perlindungan dari JKK dan JKM. Ini kesempatan emas untuk merasa aman bekerja, sekaligus menyiapkan masa depan finansial yang lebih stabil,” tambah Husaini.

Melalui kebijakan ini, Husaini mengajak seluruh pekerja BPU di Padang untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, payment point mitra, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), maupun website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Proses pendaftaran aman, mudah, dan transparan.

“Perlindungan jaminan sosial bukan hanya penting untuk pekerja itu sendiri, tetapi juga untuk menjamin masa depan keluarga mereka,” ujar Husaini.

Dengan kebijakan iuran lebih ringan dan manfaat perlindungan yang lengkap, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang berharap semakin banyak pekerja BPU di Sumatera Barat khususnya di Kota Padang dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat meningkatkan rasa aman dalam bekerja, sekaligus memperkuat kesejahteraan keluarga. (h/ita)