PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman menerima Hasil Penilaian Maladministrasi Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia di aula Rumah Gadang Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat, Padang, Kamis, (19/2/2026)
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi.
Penyerahan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan kinerja Kantor Pertanahan dalam upaya pencegahan maladministrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Penilaian maladministrasi yang dilakukan Ombudsman RI menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur kepatuhan dan kualitas penyelenggaraan layanan publik oleh instansi pemerintah.
Capaian tersebut menunjukkan keseriusan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman dalam membangun tata kelola pelayanan yang transparan, akuntabel dan berintegritas.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, menyampaikan bahwa hasil penilaian ini bukan sekadar penghargaan, melainkan tanggung jawab untuk terus meningkatkan standar pelayanan kepada masyarakat.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran kami untuk terus memperkuat integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap layanan yang diberikan,” ujar Ahmad Yahdi.
Ia menambahkan, perbaikan berkelanjutan akan terus dilakukan melalui penguatan pengawasan internal, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta optimalisasi sistem layanan berbasis digital. (*)





