SUMBAR

Kejari Pessel Gelar Bimtek Mitigasi Risiko Pendidikan, Tegaskan Pengawasan Ketat Dana BOS

4
×

Kejari Pessel Gelar Bimtek Mitigasi Risiko Pendidikan, Tegaskan Pengawasan Ketat Dana BOS

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID- Upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan terus diperkuat. Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Mitigasi Risiko dalam Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Pesisir Selatan dengan mengusung slogan “Jaksa Sahabat Guru”, Kamis (26/2/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan itu dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, S.H., M.H., Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di Balai Selasa, Rova Yofirsta, S.H., perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Barat, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan, serta seluruh kepala sekolah SD, MIN, SMP, SMA, SMK, dan MAN se-Kabupaten Pesisir Selatan.

Suasana aula tampak penuh oleh para kepala sekolah yang antusias mengikuti kegiatan tersebut. Bimtek ini menjadi ruang dialog sekaligus penguatan pemahaman hukum, khususnya dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, Darmawi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan yang dinilai sangat relevan dengan kebutuhan dunia pendidikan saat ini.

Baca Juga  Kejari Pessel Musnahkan Barang Bukti 30 Perkara

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan atas pelaksanaan bimbingan teknis ini. Melalui kegiatan ini, kepala sekolah mendapatkan pencerahan agar pengelolaan dana pendidikan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Darmawi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif agar para kepala sekolah tidak terjerat persoalan hukum akibat kekeliruan dalam pengelolaan anggaran.

“Kami hadir untuk memberikan pendampingan hukum kepada kepala sekolah dan tenaga pendidik agar tidak terjerat permasalahan hukum dalam pengelolaan keuangan sekolah. Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Kejaksaan melalui program ‘Jaksa Sahabat Guru’,” ujar Radyan.

Ia menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan Kejaksaan bukan semata-mata represif, melainkan juga edukatif dan preventif, sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.

Materi teknis dalam kegiatan ini disampaikan oleh Kasubsi I Intelijen, Rido Pradana, S.H., M.H., serta Kasubsi Pertimbangan Hukum, Berliana Suzeta, S.H.

Dalam paparannya, Rido Pradana menguraikan berbagai potensi risiko tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOS. Ia menjelaskan prinsip-prinsip pengelolaan dana, larangan penggunaan anggaran, serta area rawan penyimpangan yang kerap terjadi di lingkungan sekolah.

Baca Juga  Gubernur Sumbar Mahyeldi Sebut Tol Padang-Sicincin Harus Tuntas Juli 2024

“Kami akan menindak kepala sekolah dan jajarannya apabila melakukan penyimpangan dalam mengelola Dana BOS. Semua Dana BOS harus dikelola berdasarkan prinsip dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Rido.

Sementara itu, Berliana Suzeta memaparkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan hukum kepada kepala sekolah dan Dinas Pendidikan. Pendampingan tersebut bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai koridor hukum.

“Jika ada permasalahan dan ingin menghindari risiko tindak pidana korupsi, maka kami selaku Jaksa Pengacara Negara berdasarkan kewenangannya dapat mendampingi secara hukum pengelolaan Dana BOS,” jelas Berliana.

Kegiatan ditutup oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Vananda Putra, S.H., M.H., yang berharap melalui bimtek ini seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Pesisir Selatan semakin memahami aspek hukum dalam tata kelola pendidikan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan pendidikan di Kabupaten Pesisir Selatan dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalisir potensi praktik korupsi di lingkungan sekolah.