AGAM, HARIANHALUAN.ID – BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menggelar sosialisasi mekanisme reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang diikuti seluruh wali nagari se-Kabupaten Agam.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam, Villa Erdi, menjelaskan bahwa reaktivasi PBI JK dapat diajukan bagi peserta yang dinonaktifkan, namun tetap memenuhi persyaratan. Proses pengajuan harus melalui tahapan verifikasi dan validasi data oleh Kementerian Sosial.
“Pengajuan dapat dilakukan melalui Dinas Sosial dengan melampirkan surat permohonan, surat keterangan tidak mampu dari wali nagari, fotokopi Kartu Keluarga, serta surat keterangan diagnosis penyakit dari fasilitas kesehatan. Untuk memudahkan, kami juga menyediakan layanan WhatsApp di 0821-6966-0791. Dokumen yang lengkap dan sesuai ketentuan sangat menentukan persetujuan,” ujar Villa Erdi, Kamis (26/2/2026).
Ia menambahkan, reaktivasi yang disetujui akan langsung aktif. Namun apabila tidak dilakukan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam kurun waktu enam bulan, status kepesertaan berpotensi dihapus kembali. Bagi peserta dengan NIK yang belum terekam, diminta segera melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, mengungkapkan bahwa berdasarkan data terbaru terdapat sekitar 26.904 jiwa di Kabupaten Agam terdampak penonaktifan kepesertaan PBI JK sebagai bagian dari pemadanan dan pembaruan data nasional.
“Kami ingin memastikan seluruh wali nagari memahami alur yang harus ditempuh masyarakat. Setelah berkas diajukan ke Dinas Sosial, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial. Jika disetujui, barulah BPJS Kesehatan melakukan pengaktifan kembali status kepesertaan,” ucap Haris.
Ia juga menambahkan, selain melalui reaktivasi PBI JK, masyarakat memiliki opsi lain seperti perubahan segmen kepesertaan menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah maupun mendaftar secara mandiri sesuai ketentuan.
Pada kesempatan itu, BPJS Kesehatan turut mengimbau masyarakat untuk rutin memastikan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif. Pengecekan dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan Care Center 165, WhatsApp PANDAWA, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Dengan memastikan kepesertaan aktif sejak awal, masyarakat dapat menghindari kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” tutur Haris. (*)





