HEADLINE

KDMP Hanya Toko Berlabel Koperasi

2
×

KDMP Hanya Toko Berlabel Koperasi

Sebarkan artikel ini
Prof. Elfindri

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) merupakan program ekonomi kerakyatan yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa di seluruh Indonesia. Namun bagi Guru Besar Ekonomi Pembangunan Universitas Andalas (Unand), Prof. Elfindri, KDMP tak lebih dari sekadar toko berlabel koperasi.

Ekonom senior Sumbar itu mengatakan,  kehadiran KDMP hanya untuk gagah-gagahan saja. Ia mengaku mendukung organisasi koperasi, namun pesimis dengan model toko berlabel koperasi pada bentukan KDMP oleh pemerintah.

“Pengalaman saya merintis koperasi syariah, Baitu Mal Wattamwil (BMT) di Kabupaten Agam bersama Bupati Agam kala itu, Aristo Munandar, akan terulang lagi dan bernasib sama dengan KDMP,” katanya, Rabu (25/2).

Ia memprediksi, dari seluruh KDMP yang sudah berdiri pada akhir tahun ke-5 pemrintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, koperasi yang terbentuk akan bertahan hanya sekitar 12 persen. Sisanya, sebanyak 85 persen akan terlilit masalah, hidup segan mati tak mau. Secara pembukuan tidak sehat, anggota dan pengurus akan bersiteru karena kegagalan yang dihadapi.

Baca Juga  Bupati Eka Putra Tanda Tangani NPHD Pendanaan Pilkada 2024

“Seperti pengalaman kami merintis koperasi di Kabupaten Agam, atau fenomena yang sama pembentukan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) di masing-masing desa/nagari. Ini terlihat dari hasil evaluasi mahasiswa saya, Dr. Yopi Androni, yang menyelesaikan disertasi S3-nya di Fakultas Ekonomi Unand, di mana dia menemukan hanya 12 persen badan usaha desa di Agam yang bisa bertahan. Sisanya bermasalah. Jalan sebagian ada, namun semakin merugi. Liabilitas BUMNag berakumulasi semakin banyak,” katanya.

Lalu, muncul pertanyaan, apa yang menyebabkan fenomena ini? Pertama, pola organisasi usaha, baik koperasi maupun BUMNag, dibentuk dari atas. Sehingga roh koperasi tidak lahir dari hasil spirit anggota yang terakumulasi bersama, yang benar-benar ingin bekerja secara gotong royong.

Kedua, koperasi dan BUMNag tidak berpengalaman mengelola usaha, sehingga fokus hanya pada koperasi simpan pinjam. Non Performing Loan (NPL) koperasi meningkat, dan berakumulasi pada peningkatan NPL yang tidak sejalan dengan akumulasi modal yang tersimpan dari simpanan wajib maupun sukarela, apalagi dari sisa keuntungan yang tidak dibagikan.

Baca Juga  Harga Emas  di Pasar Nanggalo Sentuh Rp2,9 Juta

Ketiga, koperasi berhadapan langsung dengan lembaga ekonomi super mikro, baik di bawah lembaga perbankan formal, lembaga pelepas uang tidak formal yang lebih agresif, maupun program program kredit murah yang dibuat oleh pemerintah yang menjadi pesaing koperasi.

Keempat, terbatasnya pasar potensial di mana koperasi beroperasi. Di desa/nagari, keramaian pasar hanya satu sanpai dua kali dalam seminggu. Keramaian itu tidak menutup transaksi perdagangan yang ada di desa. “Kecuali koperasinya hadir satu per 3-5 desa,” kata Prof. Elfindri.

Kelima, kurangnya kapasitas pengurus koperasi. Bisa jadi karena kurang gigih dan tidak berpengalaman, bisa juga berpengalaman tapi tak jujur. Atau bahkan karena adanya konflik kepentingan. Apalagi pengurus menyandarkan hidupnya dari koperasi pada awal-awal pembentukan. Dana pun banyak tersedot untuk komponen gaji dan recurrent costs, saat koperasi masih belum secara pasti memiliki pemasukan dari usaha yang mereka bentuk.