HEADLINE

KDMP Hanya Toko Berlabel Koperasi

4
×

KDMP Hanya Toko Berlabel Koperasi

Sebarkan artikel ini
Prof. Elfindri

“Sekarang model koperasi dengan bentukan baru dibuat lagi oleh pemerintah. Program yang disusun secara common sense dibuat jauh dari roh koperasi maju, dibentuk mendadak dan direkrut pengurusnya secara mendadak oleh pemerintah pusat,” katanya.

Ia mengatakan, kehadiran koperasi berangan-angan akan membuat semua mata rantai yang dicap merugikan selama ini karena pembentukan harganya berlapis. Berkedok kepentingan rakyat, namun operasionalisasinya bias menuju monopoli politik.

“Sisi baiknya, KDMP bisa menjadi pesaing baru bagi ritel swasta sekelas Alfamart dan Indomaret, yang menguasai pasar ritel Indonesia. Tapi pertanyaannya, apakah koperasi akan mampu menyaingi duosopni yang sudah jauh lebih efisien, tranparan, dan nyaman?” ujarnya.

Memang dilihat dari komponen biaya, akan ada dana untuk pembuatan toko dan gudang. Akan ada dana untuk pembelian mobil, dalam hal ini 105 ribu mobil pickup yang diimpor dari India.

“Enak sekali koperasi yang belum pasti aktivitasnya, kemudian dipaksa menerima mobil, sementara mobil serta penyusutannya tercatat sebagai liabilitas koperasi. Apakah “return” dari mobil pickup ini benar-benar akan positif? Tentu ada untuk sebagian kecil koperasi yang benar-benar telah membutuhkan,” ujarnya.

Baca Juga  ‎Kolaborasi dengan Pemprov Sumbar, Bupati Khairunas Dorong 3 Program Prioritas Solok Selatan : Pendidikan, Infrastruktur dan Rumah Tahfiz

Di sisi lain, beban yang dirasakan dengan pembentukan model KDMP ini, selain dari gaji bulanan serta penyusutan bangunan dan kendaraan, bisa tercatat di akhir tahun pertama dan akan terlihat performa koperasi.

“Saya sebenarnya ingin mengusulkan modelnya tidak dibentuk secara serampangan model sekarang. Cukup dibuat maju satu koperasi per satu kecamatan terlebih dahulu, sampai koperasinya bisa benar benar dilepas secara mandiri,” kata Prof. Elfindri.

Tantangan Terberat

Adapun tantangan terberat KDMP, menurut Prof. Elfindri, berasal dari pengurus yang terbentuk. Di dalam tubuh koperasi TNI atau kepolisian, mungkin bisa jalan, karena berjalannya sistem komando. Namun koperasi TNI/Polri bersifat eksklusif, di mana keanggotaan koperasi akan minim dari kalangan umum, sehingga tidak potensial untuk berkembang. Koperasi jenis ini sama dengan koperasi pegawai negeri yang menggarap pegawai sebagai anggota. “Tapi jumlah pegawai negeri secara keseluruhan berapa persen dari total unit pelaku ekonomi? Sangatlah sedikit,” ujarnya.

Baca Juga  Dirjen Pendis Kemenag Kukuhkan 12 Guru Besar UIN Bukittinggi dan Luncurkan Buku Dialektika Keilmuan

Selain itu, pelatihan dan pendampingan memerlukan kesungguhan dan konsistensi. Apalagi pengawasan yang mesti terus-menerus dilakukan. Ia menduga, karena disiplin dan kejujujuran sangat diperlukan, maka bagi anggota yang niatnya tidak benar, maka akan memperburuk eksistensi koperasi.

Oleh karenanya, jika ingin program ini dilanjutkan, menurutnya, lebih baik fokus pada seleksi alam saja. Dalam hal ini, diperlukan penyusunan skala prioritas, di mana hanya koperasi yang berjalan baik yang memerlukan dukungan pendanaan murah sebagai modal. “Itupun dengan terlebih dahulu menetapkan pengeluaran untuk recurrent costs yang sangat hemat. Jika tidak, tunggu saja, akta pendirian akan berubah dengan akta pembubaran. Dan itu terjadi cukup banyak mulai tahun ke-3 mulai terbentuk. Semoga perkiraan saya salah,” tuturnya. (*)