PESISIR SELATAN

Kejari Pessel Kupas Plea Bargain di RRI Padang, Tekankan Percepatan Peradilan Tanpa Abaikan Hak Korban

5
×

Kejari Pessel Kupas Plea Bargain di RRI Padang, Tekankan Percepatan Peradilan Tanpa Abaikan Hak Korban

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui dialog interaktif di RRI Pro 1 Padang, Jumat (27/2/2026). Mengangkat tema “Plea Bargain dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, siaran langsung dari Studio Pro 1 FM 95,9 MHz itu membahas secara komprehensif mekanisme pengakuan bersalah dalam sistem peradilan pidana nasional.

Dialog yang dipandu presenter Rani Zuwe tersebut menghadirkan tiga narasumber dari Kejari Pesisir Selatan, yakni Rido Pradana, S.H., M.H. selaku Kasubsi I Intelijen, Yunita Kurniasari, S.H., M.H. selaku Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Seksi Tindak Pidana Khusus, serta Abdul Hafiz Alfani, S.H. selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi.

Dalam pemaparannya, Rido Pradana menjelaskan bahwa konsep plea bargain sejatinya telah lama dikenal di negara-negara dengan sistem common law. Sementara Indonesia yang menganut sistem civil law menghadapi tantangan proses peradilan yang kerap memakan waktu panjang.

Baca Juga  Bawaslu Pessel Temukan Pemilih Berusia 102 Tahun Saat Awasi Coktas PDPB

“Karena itu, muncul mekanisme yang memberi ruang kepada tersangka atau terdakwa untuk mengakui kesalahan secara sadar dan tanpa paksaan, bersikap kooperatif, serta mendukung pembuktian dalam acara pemeriksaan singkat,” ujar Rido.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut mulai berjalan sejak Tahap II, yakni setelah pelimpahan perkara dari penyidik kepada penuntut umum. Pengakuan bersalah dituangkan dalam berita acara, lalu penuntut umum menilai ketulusan serta sikap kooperatif terdakwa sebelum diajukan ke persidangan.

“Hakim tetap menjadi pihak yang menilai dan memutus. Bahkan pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi dua pertiga dari ancaman maksimum,” katanya.

Baca Juga  Pencarian Hari ke-15, PMI Turunkan Hagglunds untuk Sisir Lokasi Bencana

Rido menegaskan, bahwa tidak semua perkara dapat menggunakan mekanisme ini. Hakim memiliki kewenangan penuh untuk menerima atau menolak permohonan plea bargain.

Senada dengan itu, Yunita Kurniasari menjelaskan batasan perkara yang dapat memanfaatkan mekanisme tersebut. Pada prinsipnya, plea bargain diterapkan pada tindak pidana dengan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.

Dalam kondisi tertentu, pengecualian bisa sampai tujuh tahun sesuai pengaturan khusus, termasuk yang diatur dalam Pasal 234 dan Pasal 78 KUHAP.

“Namun untuk tindak pidana berat, tindak pidana dengan pemberatan, serta tindak pidana tertentu seperti kejahatan terhadap HAM dan kejahatan seksual terhadap anak, mekanisme ini tidak dapat diterapkan,” ucap Yunita.