Ia juga menyoroti aspek perlindungan korban. Menurutnya, apabila terdakwa mengaku bersalah tetapi tidak mampu mengganti kerugian, hal tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Hak korban tetap menjadi perhatian utama dalam proses peradilan.
Sementara itu, Abdul Hafiz Alfani menambahkan bahwa hak-hak korban telah diperhatikan sejak tahap penyidikan. Pada Tahap II, terdakwa kembali ditanya terkait kesediaannya mengganti kerugian.
“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada pembayaran atau barang jaminan, maka harta benda terdakwa dapat disita sesuai mekanisme hukum untuk kepentingan restitusi,” jelas Hafiz.
Ia juga mengungkapkan bahwa penerapan pengakuan bersalah telah diatur lebih lanjut melalui kebijakan internal kejaksaan dan diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman implementasi dalam masa transisi.
“Pengakuan bersalah bukan sekadar menyatakan mengaku. Ada mekanisme yang harus ditempuh, termasuk kemungkinan penyitaan harta untuk restitusi korban. Dan untuk tindak pidana tertentu seperti kejahatan HAM dan pelecehan seksual terhadap anak, mekanisme ini dikecualikan,” tuturnya.
Menutup dialog, Rido Pradana kembali menekankan bahwa plea bargain bukan berarti pelaku bebas dari hukuman.
“Hakim tetap yang memutus dan menilai apakah pengakuan itu benar-benar tulus atau tidak. Harapannya, mekanisme ini dapat mempercepat proses peradilan tanpa mengorbankan rasa keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.
Melalui dialog interaktif tersebut, Kejari Pesisir Selatan berharap masyarakat semakin memahami dinamika pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia, sekaligus mengetahui bahwa setiap kebijakan hukum tetap menempatkan keadilan, kepastian, dan perlindungan korban sebagai prioritas utama. (*)





