DHARMASRAYA

Pemkab Dharmasraya Sosialisasi soal Aturan Pendistribusian kepada Agen dan Pangkalan Gas Elpiji

1
×

Pemkab Dharmasraya Sosialisasi soal Aturan Pendistribusian kepada Agen dan Pangkalan Gas Elpiji

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID_ Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menggelar sosialisasi pendistribusian kepada agen dan pangkalan gas elpiji tabung 3 kilogram sekaligus memberi peringatan untuk taat pada aturan Harga Eceran Tertinggi (HET). Sosialisasi dilaksanakan Kamis (26/2/2026), di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Dharmasraya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan tabung elpiji 3 kilogram dan lonjakan harga di lapangan. Sosialisasi juga digelar setelah Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (25/2/2026), dan menemukan indikasi pelanggaran terkait harga jual serta mekanisme distribusi di sejumlah titik.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Drs. Jasman Dt Bandaro Bendang, MM. Turut hadir Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Catur Eby, Kabag Perekonomian Enzostri, Kadis Kumperdag Alfiandri, Plt Kasatpol PP dan Damkar Yunisman, Kepala Badan Kesbangpol Bobby Perdana Riza, para camat, serta seluruh agen elpiji se-Kabupaten Dharmasraya.

Baca Juga  Bapak dan Anak Berhasil Bawa Nama Dharmasraya ke Istana

Dalam arahannya, Penjabat Sekda menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir penyimpangan distribusi elpiji bersubsidi. Apalagi jika ditemukan agen atau pangkalan menjual jatah masyarakat Kabupaten Dharmasraya itu ke luar wilayah.

“Pemberian sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan bagi agen maupun pangkalan yang tidak berjualan sesuai aturan. Ini peringatan tegas agar distribusi kembali tertib,” ujar Jasman.

Ia menekankan bahwa elpiji 3 kilogram merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga wajib dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak boleh disalurkan keluar daerah.

Selain itu, komposisi penjualan ditegaskan kembali harus mengacu pada ketentuan, yakni 90 persen untuk masyarakat ber-KTP Dharmasraya dan maksimal 10 persen untuk pengecer yang terdaftar resmi dalam aplikasi pengawasan distribusi (APK).

Baca Juga  Sebelum Dimakamkan Sore Nanti, Jenazah Rasul Hamidi Disemayamkan di Rumah Duka di Sungai Rumbai

Penjabat Sekda juga mengingatkan agar agen membina pangkalan yang terdaftar di bawahnya serta memastikan tidak ada pangkalan ilegal maupun pengecer yang tidak terdaftar dalam sistem pengawasan.

Pemerintah daerah melalui OPD yang ditunjuk sebagai leading sector akan melakukan validasi data dan peninjauan lapangan secara menyeluruh terhadap agen dan pangkalan, termasuk mencocokkan data pembelian, penjualan, serta potensi pelanggaran.

Dalam forum tersebut juga dilakukan dialog antara camat dan agen terkait persoalan distribusi elpiji 3 kilogram di wilayah masing-masing, sebagai bagian dari upaya memastikan pasokan tetap terkendali dan harga stabil.