Pemkab Dharmasraya menegaskan bahwa hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dengan pengawasan lapangan secara berkala. Agen dan pangkalan yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Disisi lain salah seorang pengusaha UMKM meminta agar Agen juga mengedukasi pangkalan dibawahnya agar tau mana yang harus diberi gas bersubsidi dan mana yang tidak, misalnya saja para pangkalan enggan memberikan atau menjual gas 3 kilogram. (*)
WhatsApp Channel Harian Haluan
+ Gabung





