PESISIR SELATAN

AJPLH Cabut Gugatan di PN Mukomuko, Soni Tegaskan Bukan Karena Tak Terbukti

4
×

AJPLH Cabut Gugatan di PN Mukomuko, Soni Tegaskan Bukan Karena Tak Terbukti

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) meluruskan isu yang berkembang terkait pencabutan gugatan perdata terhadap PT Sapta Sentosa Jaya Abadi di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko. Organisasi tersebut menegaskan, langkah pencabutan bukan karena dalil pencemaran lingkungan tidak terbukti, melainkan bagian dari strategi hukum untuk menyempurnakan materi gugatan.

Ketua Umum AJPLH, Soni, SH, MH, M.Ling, mengatakan bahwa pencabutan itu dilakukan dalam tahap mediasi guna memperbaiki aspek formil yang dinilai masih kurang, khususnya terkait komposisi para pihak dalam perkara.

“Kami mencabut gugatan untuk melengkapi para pihak. Ada institusi yang seharusnya turut ditarik dalam perkara ini, yakni Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko. Jika tidak dilibatkan, gugatan berpotensi cacat formil karena kurang pihak,” ujar Soni kepada wartawan di Padang, Minggu (1/3/2026).

Selain persoalan formasi pihak, AJPLH juga akan memperjelas spesifikasi tuntutan ganti kerugian, terutama terkait perbaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Soni menyebut, fokus utama gugatan adalah kondisi kolam limbah milik perusahaan yang disebut tidak menggunakan lapisan kedap air.
Menurutnya, substansi perkara bukan terletak pada izin operasional perusahaan, melainkan pada fakta teknis di lapangan yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan.

Baca Juga  Helikopter Polri Mendarat di Pessel, Bawa Bantuan Logistik untuk Korban Banjir dan Longsor

“Yang kami persoalkan adalah kolam limbah yang tidak memakai lapisan kedap air. Ini berisiko mencemari tanah dan air tanah. Dalam prinsip pembangunan berkelanjutan, kehati-hatian harus menjadi prioritas,” katanya.

AJPLH merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur standar teknis pengelolaan limbah, termasuk kewajiban penerapan sistem kedap air pada kolam penampungan limbah. Dalam regulasi tersebut, pelanggaran terhadap standar teknis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius karena berpotensi menimbulkan pencemaran.

Tak hanya itu, AJPLH juga menyoroti pernyataan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko yang menyebut kolam limbah tersebut “seolah-olah sudah kedap air” meski belum menggunakan lapisan kedap secara fisik.

Baca Juga  Karaoke Lansano Sutera Digeruduk Satpol PP Dini Hari, Dua Pemandu Diamankan

“Pernyataan itu membingungkan publik. Secara teknis, kedap air berarti ada lapisan atau sistem yang mencegah perembesan. Jika tidak ada lapisan kedap, bagaimana bisa disebut kedap air? Hal-hal seperti ini akan kami uji di pengadilan,” ucap Soni.

Ia memastikan, dalam waktu dekat AJPLH akan mendaftarkan ulang gugatan dengan perbaikan pada aspek formil maupun materiil. Organisasi yang terdiri dari jurnalis pemerhati lingkungan tersebut berkomitmen mengawal persoalan ini hingga ada perbaikan konkret terhadap instalasi kolam limbah yang dipersoalkan.

“Kami ingin ada perbaikan nyata sesuai aturan yang berlaku. Bukan sekadar perdebatan opini. Tujuan akhirnya adalah memastikan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.

AJPLH menilai transparansi dan kepatuhan terhadap standar lingkungan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral perusahaan terhadap keberlanjutan ekosistem dan generasi mendatang. (*)