PADANG PARIAMAN

Kantah Padang Pariaman Dukung Proses Klarifikasi Ombudsman

1
×

Kantah Padang Pariaman Dukung Proses Klarifikasi Ombudsman

Sebarkan artikel ini

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan kegiatan permintaan keterangan lanjutan, terkait laporan dugaan maladministrasi dalam pelayanan pertanahan, Rabu (25/2/2026) di Aula Kantor Pertanahan setempat.

Permintaan keterangan ini merupakan tindaklanjut atas laporan Saudari Jusmaniar/Irma Afianti, mengenai dugaan tidak diberikannya pelayanan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman terkait permohonan untuk diperlihatkannya surat hibah asli tertanggal 30 Januari 1972. Permintaan tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui surat tertanggal 14 Oktober 2025.

Sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman telah memberikan penjelasan awal kepada Ombudsman. Namun, berdasarkan hasil telaah Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Barat, penjelasan tersebut dinilai masih memerlukan keterangan tambahan agar diperoleh gambaran yang lebih utuh dan komprehensif.

Baca Juga  Percepat Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Pelayanan Dasar, Batang Gasan Adakan Musrenbang

Permintaan klarifikasi lanjutan ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut dihadiri dan didampingi langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Petrolika.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses klarifikasi yang dilakukan Ombudsman.

“Kami menghormati dan mendukung setiap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman sebagai bentuk pengawasan pelayanan publik. Seluruh keterangan dan dokumen yang dibutuhkan telah kami sampaikan secara terbuka. Prinsip kami adalah memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ahmad Yahdi.

Baca Juga  Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota Kunjungi Kantah Padang Pariaman

Ia juga menambahkan bahwa setiap laporan masyarakat menjadi bahan evaluasi penting dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan di Kabupaten Padang Pariaman.

“Kami berkomitmen untuk terus berbenah dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan terpenuhi dengan baik,” ujarnya. (*)