HEADLINE

Pemprov Sumbar dan Pemkab Dharmasraya Sosialisasikan Pemungutan Pajak Air Permukaan

3
×

Pemprov Sumbar dan Pemkab Dharmasraya Sosialisasikan Pemungutan Pajak Air Permukaan

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar Sosialisasi Pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) dan pajak air tanah, Senin (02/03/2026), sebagai langkah konkret mempercepat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri, Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni, Ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra, Kapolres Dharmasraya Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, perwakilan Kejaksaan Negeri Dharmasraya yang diwakili Kasub Seksi II Intelijen Heru Perdana Alfian, serta Kepala Badan Keuangan Daerah Dharmasraya Marten Yunus.

Hadir pula Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumatera Barat Media Iswandi yang mewakili Gubernur Sumatera Barat, serta sejumlah perwakilan perusahaan perkebunan besar di Kabupaten Dharmasraya sebagai wajib pajak, di antaranya PT TKA, Incasi Raya Group, PT DL, PT DSL dan KUD Sinamar.

Dalam sambutannya, Bupati Dharmasraya menegaskan bahwa regulasi terkait Pajak Air Permukaan sebenarnya telah lama ada, namun implementasinya belum optimal sehingga perlu ditegaskan kembali melalui sosialisasi dan verifikasi lapangan.

Baca Juga  Pejabat Diminta Sukseskan Progul Wako Padang

“Hari ini kita mengingatkan kembali agar seluruh pihak memahami kewajiban dan mekanismenya. Ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi langkah konkret agar potensi pendapatan daerah yang selama ini belum optimal benar-benar terealisasi,” ujar Bupati.

Menurut Bupati, estimasi potensi yang ada saat ini masih bersifat awal dan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil. Berbagai faktor seperti jumlah intake, dampak lingkungan, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar masih harus dihitung secara teknis dan menyeluruh.

Sebagai tindak lanjut, tim teknis provinsi bersama tim kabupaten akan turun langsung melakukan verifikasi lapangan guna memastikan perhitungan dilakukan secara akurat, transparan, dan berkeadilan.

Pemerintah menargetkan proses ini dapat diselesaikan secepat mungkin agar pelaporan bulanan ke pusat berjalan lancar dan penerimaan bisa segera masuk sebagai bagian dari PAD.

Baca Juga  Kapolres Dharmasraya Ajak Wartawan Bantu Jaga Keamanan dan Kenyamanan Daerah

Mewakili Gubernur, Media Iswandi menjelaskan bahwa program penghitungan potensi pajak ini telah dimulai sejak 2022, namun saat itu baru difokuskan pada objek produksi seperti pabrik atau fasilitas pengolahan perusahaan.

“Tahun ini fokus diperluas ke sektor perkebunan non-rakyat, karena dalam regulasi sudah ditegaskan bahwa objek non-rakyat termasuk dalam basis pengenaan,” jelasnya.

Ia menyebutkan, estimasi awal potensi pajak air permukaan di Dharmasraya diperkirakan mencapai sekitar Rp9,3 miliar per tahun. Namun angka tersebut masih berdasarkan prediksi awal dari satu titik intake utama dan belum melalui pengecekan menyeluruh di lapangan.

Jika ditemukan ketidakpatuhan, telah tersedia mekanisme hukum berupa peringatan bertahap hingga sanksi denda, yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk menjamin kepastian hukum.(*)