DHARMASRAYAHEADLINE

BP ASN Kuatkan Keputusan Bupati Dharmasraya Tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anike Maulana

76
×

BP ASN Kuatkan Keputusan Bupati Dharmasraya Tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anike Maulana

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Aparatur Sipil Negara (BP ASN), memutuskan menguatkan keputusan Bupati Dharmasraya, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap Anike Maulana.

“Ya, keputusan BP ASN sudah keluar, menguatkan keputusan Bupati Dharmasraya,” ungkap Plt.Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ummu Azizah, Rabu (04/03) di Sungai Dareh.

Dijelaskannya, keputusan BP ASN Nomor 005/KPTS/BPASN/2026, tentang Penguatan Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 800.6.2/75/BKPSDM-2025, tentang penjatuhan hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Anike Maulana NIP 198711172011012010.

Baca Juga  In Memoriam Ery Mefri :Tubuh Berhenti Bergerak, Proses dan Karyanya Selalu Dikenang

Dimana kata Ummu Azizah, sebelumnya yang bersangkutan mengajukan banding ke BP ASN atas keputusan Bupati Dharmasraya tersebut.

Ternyata BP ASN mengeluarkan keputusan seperti di atas pada tanggal 29 Januari 2026, yang ditanda tangani langsung oleh Ketua BP ASN Rini Widyantini di Jakarta.

“Semua prosedur dan jalur sudah dilalui, mudah mudahan itulah keputusan yang terbaik, sebab BP ASN merupakan badan pertimbangan tertinggi yang memutuskan terhadap permasalahan banding ASN,” kata Ummu yang sudah malang melintang terkait kepegawaian.

Baca Juga  Ramadan Tanpa Drama di Sumatra, Indosat Pastikan Jaringan Tetap Stabil dan Aman

Sekarang ulas Ummu, dengan sudah keluarnya Keputusan BPASN jelas menguatkan Keputusan Bupati Dharmasraya dan terang benderang bahwa Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani tidak pernah memecat ASN tidak sesuai prosedur sebagaimana pemberitaan di berbagai media sebelum ini.(*)