HEADLINEPESISIR SELATAN

Sungai Mengering, Ikan Terancam: AJPLH Gugat PLTMH Pelangai Gadang ke PN Painan

1
×

Sungai Mengering, Ikan Terancam: AJPLH Gugat PLTMH Pelangai Gadang ke PN Painan

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Upaya perlindungan ekosistem sungai di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, memasuki babak baru. Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) resmi menggugat PT Dempo Sumber Energi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir.

Gugatan tersebut telah didaftarkan secara elektronik (e-court) ke Pengadilan Negeri Painan pada Rabu (4/3/2026) dengan Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-LH/2026/PN Pnn. Perkara ini dijadwalkan memasuki sidang perdana dalam waktu dekat.

Langkah hukum yang diajukan AJPLH merupakan gugatan legal standing di bidang lingkungan hidup. Objek perkara yang dipersoalkan adalah konstruksi bendungan PLTMH di Pelangai Gadang yang dinilai tidak memenuhi aspek ekologis karena tidak dilengkapi tangga ikan (fishway).

Menurut AJPLH, ketiadaan fishway berpotensi menutup jalur migrasi alami biota air, khususnya ikan mungkuih yang merupakan spesies lokal yang selama ini menjadi bagian penting dari keseimbangan ekosistem sungai setempat. Selain itu, aliran sungai sepanjang kurang lebih 1,5 kilometer di hilir bendungan disebut mengalami penurunan debit hingga mengering akibat pengalihan arus ke turbin pembangkit.

Baca Juga  Gugatan AJPLH: Transco Siap Benahi IPAL, Dua Perusahaan Lainnya Mandek di Meja Mediasi

Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling, menegaskan bahwa gugatan ini bukan bentuk penolakan terhadap energi terbarukan, melainkan dorongan agar proyek pembangkit listrik tersebut tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan.

“Intinya kami meminta pihak tergugat, PT Dempo Sumber Energi, untuk segera membangun fishway. Ini krusial agar ikan dapat bermigrasi dan aliran sungai sepanjang kurang lebih 1,5 kilometer yang saat ini mengering bisa dialiri air kembali,” ujar Soni kepada wartawan di Painan.

Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum lingkungan, setiap pembangunan yang memanfaatkan sumber daya alam wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pencegahan dampak ekologis. Menurutnya, hilangnya debit air di badan sungai tanpa mitigasi yang memadai berpotensi menimbulkan kerusakan jangka panjang terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kehidupan masyarakat sekitar yang bergantung pada sumber air tersebut.

Tak hanya menggugat perusahaan pengelola, AJPLH juga menarik sejumlah pihak sebagai turut tergugat guna memastikan pemeriksaan perkara berjalan komprehensif. Mereka antara lain Bupati Pesisir Selatan, Menteri Kehutanan, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pelangai, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, serta PT PLN (Persero).

Baca Juga  Lima Warga Nagari Aia Manggih Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Puncak Bukit Barisan Carocai

AJPLH berharap gugatan ini menjadi momentum evaluasi terhadap proyek-proyek energi di Sumatera Barat agar tidak mengesampingkan aspek ekologis. Di tengah dorongan percepatan energi terbarukan, organisasi tersebut menekankan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan kedaulatan ekosistem lokal.

“Pembangunan energi memang penting, tetapi tidak boleh menutup mata terhadap hak hidup ekosistem sungai. Jika migrasi ikan terputus dan sungai mengering, dampaknya bukan hanya pada lingkungan sekitar, tetapi juga pada sosial dan ekonomi masyarakat,” kata Soni.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Dempo Sumber Energi terkait gugatan tersebut. Sidang perdana di PN Painan diperkirakan akan menjadi panggung awal pembuktian, apakah proyek PLTMH Pelangai Gadang telah memenuhi standar perlindungan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.