HEADLINE

Dugaan Korupsi di UIN IB Padang, Kejati Sumbar Periksa Sejumlah Saksi

3
×

Dugaan Korupsi di UIN IB Padang, Kejati Sumbar Periksa Sejumlah Saksi

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang.

Penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada pembangunan Kampus III yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2019–2022.

Selain itu, penyelidikan juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan alat berat berupa ekskavator dan dump truck untuk periode 2024–2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Benyamin Arsis mengatakan bahwa pekan ini, tim penyelidik telah memeriksa tiga orang saksi yang seluruhnya berasal dari luar Kota Padang.

Baca Juga  PMI Bangun Rumah Tumbuh untuk Korban Galodo di Malalak

“Ketiga saksi tersebut berasal dari unsur Kementerian Agama, pihak perbankan, serta kontraktor pembangunan Gedung Kampus III,” katanya, Selasa (3/3).

Ia menyampaikan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan fakta dan keterangan guna mengungkap dugaan peristiwa hukum yang terjadi.

“Selanjutnya, pada pekan mendatang, penyelidik dijadwalkan memeriksa dua saksi tambahan guna memperdalam dan melengkapi proses klarifikasi,” sebutnya.

Sebelumnya, sejumlah saksi dari unsur Rektorat UIN Imam Bonjol Padang juga telah dimintai keterangan. Apabila masih diperlukan, penyelidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait sesuai dengan kebutuhan proses penyelidikan.

Baca Juga  Pemko Solok Sabet Instansi Terbaik II Pemanfaatan Layanan PDN

Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana sebelum perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara akan dilakukan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan tegas bahwa seluruh proses penyelidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya. (*)