Atas dasar itu, pihaknya melaporkan Kepala Kejari Padang yaitu Koswara ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar, Komisi Kejaksaan RI, serta Satgas 53 Kejagung RI. Ia menilai pernyataan tentang penyitaan Rp17,55 miliar yang disampaikan pada akhir Desember 2025 mengandung unsur dugaan penyampaian informasi bohong dan melanggar kode etik jaksa sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor PER–014/A/JA/11/2012.
Selain itu, kuasa hukum juga mendaftarkan praperadilan baru terkait penyitaan tanah dan bangunan yang disebut sudah bukan milik BSN namun tetap disita dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.
Tak hanya itu, gugatan juga diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang guna menggugat perhitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan BPKP Sumbar atas perjanjian kredit antara BSN dan BNI.
Suharizal membantah tudingan adanya “kredit fiktif”.
Ia menjelaskan, hubungan hukum antara BSN dan BNI murni perdata. BSN sebagai debitur memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi. Rinciannya, Perjanjian Penerbitan Garansi Bank Nomor 022/PAM/PPGB/2017 tanggal 21 Juli 2017 dengan plafond Rp34 miliar, serta Perjanjian Kredit KMK Nomor 021/PAM/PK-KMK/2017 tanggal 21 Juni 2017 dengan maksimum kredit Rp11,7 miliar.
“Fasilitas bank garansi itu berkaitan dengan posisi BSN sebagai distributor PT Semen Padang. Dalam perkembangannya, sebuah LSM melaporkan BSN dan PT Benal Ichsan Persada ke Kejari Padang dengan dugaan jaminan fiktif berupa 10 sertifikat tanah,” ucapnya.
Penyidik kemudian meminta pemblokiran 10 Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Kantor Pertanahan Kota Dumai melalui surat Print-3769/L.3.10/Fd.1/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024. Blokir tersebut sempat dilaksanakan oleh BPN Kota Dumai.
Namun, kuasa hukum mengajukan gugatan pembatalan blokir ke PTUN Pekanbaru dan menyatakan perkara itu dimenangkan pihaknya.
Ia menegaskan, 10 SHM tersebut diperoleh melalui jual beli sah dengan almarhum Anis Wardi dan keasliannya dibuktikan melalui Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Sertifikat tersebut juga pernah dibebani hak tanggungan di Bank Bukopin.
Disebutkan pula bahwa sisa kewajiban PT Benal Ichsan Persada sebesar Rp25 miliar telah dilunasi secara bertahap, sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Penyelesaian Kewajiban dari pihak bank.
Pada awal Januari 2026, BSN melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan penuntutan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejari Padang berdasarkan Pasal 328 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Permohonan itu diajukan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.





