Menurut Suharizal, perkara dugaan tipikor tersebut berkaitan dengan korporasi, yakni PT Benal Ichsan Persada, di mana BSN pernah menjabat Direktur dan Komisaris pada periode 2013–2020. Hingga awal Maret 2026, surat permohonan penundaan penuntutan itu disebut belum mendapat jawaban, apakah diterima atau ditolak.
Sementara itu, saat dikonfirmasi soal respon penasehat hukum BSN ke Kejari Padang, upaya dilakukan dengan menghubungi kasi Pidsus Kejari Padang yaitu Afdal. Melalui pesan singkatnya ia mengatakan akan memberikan informasi lebih lanjut terkait respon penasehat hukum BSN.
“Maaf kami belum bisa memberikan keterangan apa-apa, sedang kami bahas dulu dan akan diinformasikan kembali,” katanya. (*)
WhatsApp Channel Harian Haluan
+ Gabung





