Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat mencapai 26,5 juta pekerja, dengan estimasi total THR sektor swasta mencapai Rp124 triliun.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Pemberian THR mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujarnya.
Untuk memastikan implementasi berjalan baik, pemerintah daerah diminta membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota guna mengantisipasi keluhan pekerja terkait pembayaran THR.
Kolaborasi erat antara pemerintah dan platform digital menjadi fondasi penting dalam memastikan manfaat kebijakan benar-benar dirasakan masyarakat menjelang Hari Raya. (*)





