PERISTIWA

Diduga Setubuhi Murid, Oknum Guru SMP Negeri di Padang Panjang Ringkuk di Sel Tahanan

2
×

Diduga Setubuhi Murid, Oknum Guru SMP Negeri di Padang Panjang Ringkuk di Sel Tahanan

Sebarkan artikel ini

PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.ID — Jagad pendidikan di Kota Padang Panjang diguncang kabar memilukan. Seorang oknum guru berinisial ON (34), diringkus jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap siswi di bawah umur berinisial AN (14).

Kapolres Padang Panjang, AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (4/3) sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan pihak keluarga korban yang curiga terhadap gelagat korban.

“Kasus ini terungkap setelah keluarga menemukan percakapan mencurigakan di ponsel korban dengan sebuah kontak bernama ‘Dadakan’. Setelah didalami, kontak tersebut ternyata milik oknum guru berinisial ON,” terang Iptu Ary Andre, Kamis (5/3).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi bejat tersebut diduga terjadi sebanyak dua kali di sebuah gudang di Kelurahan Silaing Bawah. Kejadian pertama berlangsung pada Januari 2026, dan aksi kedua terjadi pada Senin (9/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga  Pemko Padang Panjang Dorong UMKM Naik Kelas

Dalam melancarkan aksinya, pelaku diduga melakukan tekanan fisik dan manipulasi psikis.

“Korban mengaku sempat mendapatkan kekerasan berupa cekikan saat mencoba menolak. Pelaku juga melancarkan bujuk rayu dengan narasi yang menyesatkan serta berbohong mengenai status pernikahannya untuk meyakinkan korban,” tambah Kasat Reskrim.

Ironisnya, hubungan antara pelaku dan korban telah terjalin sejak korban duduk di kelas 1 SMP, mengingat pelaku merupakan wali kelas sekaligus guru olahraga korban. Selain persetubuhan, korban juga mengakui adanya tindakan pelecehan (cabul) yang dilakukan pelaku di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang UKS dan area laboratorium TIK.

Sementara itu, Tante korban, YS, mengungkapkan bahwa keponakannya mengalami perubahan perilaku yang drastis pasca-kejadian tersebut. Korban yang sebelumnya ceria kini cenderung menjadi pendiam dan tertutup.

Baca Juga  Tim Pembina Posyandu dan Pengurus LKKS Resmi Dilantik

“Awalnya kami curiga saat memeriksa ponselnya sebelum berangkat ke Padang. Di sanalah semua kebenaran terungkap hingga akhirnya kami memutuskan melapor ke pihak berwajib,” tutur YS.

Atas perbuatannya, tersangka ON kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Padang Panjang. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 418 KUHP Jo Pasal 473 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut terkait perkara ini,” tegas Iptu Ary Andre menutup keterangannya. (*)