PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan melalui Tim Opsnal Macan Kumbang berhasil menggulung jaringan perjudian dalam operasi intensif yang digelar selama dua pekan, tepatnya pada 12 hingga 25 Februari 2026. Operasi tersebut menyasar praktik perjudian konvensional hingga judi daring yang meresahkan masyarakat di sejumlah wilayah.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa pelaku, di antaranya seorang pria berinisial Y (44) yang ditangkap di Kecamatan Ranah Pesisir serta R (34) yang diringkus di wilayah Kecamatan IV Jurai. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas perjudian yang telah lama dikeluhkan warga sekitar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas perjudian, baik togel maupun judi online, yang mulai merambah hingga ke lingkungan permukiman warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Macan Kumbang Polres Pessel langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Dari tangan tersangka yang terlibat dalam perjudian togel, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah dalam berbagai pecahan, kertas rekapan berisi angka pasangan togel, serta buku tafsir mimpi yang digunakan sebagai acuan dalam memasang angka taruhan.
Sementara itu, dari tangan tersangka yang terlibat judi online, polisi menyita satu unit smartphone yang berisi riwayat transaksi perjudian pada situs daring. Di dalam perangkat tersebut juga ditemukan bukti deposit, saldo akun perjudian, serta catatan transfer melalui layanan perbankan yang digunakan untuk aktivitas taruhan.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Pesisir Selatan sebagai alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pesisir Selatan dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya perjudian yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar AKP Yogie Biantoro dikutip dari keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga aparat kepolisian dapat bergerak cepat melakukan penindakan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu tidak akan berjalan maksimal,” tambahnya.
AKP Yogie menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku perjudian, baik yang dilakukan secara konvensional maupun melalui platform digital.
“Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna memastikan wilayah hukum Polres Pesisir Selatan terbebas dari praktik perjudian,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus berhadapan dengan proses hukum dan dijerat dengan Pasal 426 hingga Pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian. Mereka terancam hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau denda maksimal sebesar dua puluh lima juta rupiah.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perjudian lain yang beroperasi di wilayah Pesisir Selatan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar. (*)





