“Jika melewati batas waktu tersebut, Pengelola Pasar tidak bertanggung jawab terhadap barang yang masih berada di dalam kios,” tegasnya.
Ia menambahkan, fasilitas kios bagi pedagang musiman ini dibuka selama Ramadan hingga Lebaran. Namun pemerintah berharap para pedagang dapat terus berjualan secara berkelanjutan dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku seperti pedagang tetap lainnya. (*)
WhatsApp Channel Harian Haluan
+ Gabung





