SUMBAR

Babak Baru Sengketa Lingkungan, AJPLH Kembali Gugat PT Sapta Sentosa Jaya Abadi di PN Mukomuko

17
×

Babak Baru Sengketa Lingkungan, AJPLH Kembali Gugat PT Sapta Sentosa Jaya Abadi di PN Mukomuko

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID- Babak baru sengketa lingkungan hidup kembali bergulir di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) resmi mendaftarkan kembali gugatan terhadap PT Sapta Sentosa Jaya Abadi (SSJA) ke Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko setelah sebelumnya sempat mencabut gugatan untuk melakukan penyempurnaan berkas perkara.

Langkah hukum tersebut dilakukan AJPLH setelah tim kuasa hukum mereka melakukan evaluasi terhadap materi gugatan sebelumnya, termasuk memperbaiki sejumlah aspek penting dalam dokumen perkara serta menambahkan pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan objek sengketa.

Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling menegaskan, pencabutan gugatan sebelumnya bukan karena dalil yang diajukan tidak memiliki dasar hukum, melainkan untuk melengkapi unsur pihak dalam perkara.

“Pencabutan gugatan sebelumnya bukan karena tidak terbukti, tetapi karena ada pihak yang belum ditarik dalam pemeriksaan perkara. Dalam gugatan kali ini, kami turut menarik Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko sebagai pihak dalam pemeriksaan perkara ini,” ujar Soni kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga  Ribuan Kontraktor Lokal Sumbar Gulung Tikar, Kebijakan Proyek Irigasi Bikin Usaha Kian Terseok

Menurutnya, penambahan pihak tersebut penting agar proses persidangan dapat mengurai secara komprehensif dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan yang menjadi pokok perkara.

Selain itu, AJPLH juga melakukan penyempurnaan pada bagian posita dan petitum dalam gugatan, terutama terkait rencana kerja pemulihan kolam limbah milik PT Sapta Sentosa Jaya Abadi.

Berdasarkan temuan di lapangan yang dihimpun oleh AJPLH, kolam limbah milik perusahaan tersebut diduga tidak dilengkapi dengan lapisan kedap air. Kondisi ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, terutama terhadap tanah dan sumber air di sekitar area operasional perusahaan.

Soni menyebut praktik tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kolam limbah yang tidak memakai kedap air merupakan pelanggaran kategori berat. Ini menjadi fokus utama kami dalam menuntut pemulihan fungsi lingkungan di wilayah tersebut,” kata Soni.

Baca Juga  Kominfotik, KI dan PJKIP Sumbar Perkuat Edukasi Keterbukaan Informasi Publik 2025

Ia menambahkan, gugatan ini tidak hanya berorientasi pada aspek hukum semata, tetapi juga menjadi upaya mendorong tanggung jawab korporasi dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mukomuko, perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 02/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mkm. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 April 2026.

Agenda persidangan pertama akan difokuskan pada pemeriksaan kehadiran para pihak sekaligus verifikasi legal standing penggugat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Sapta Sentosa Jaya Abadi belum memberikan tanggapan resmi terkait pendaftaran kembali gugatan lingkungan hidup tersebut di PN Mukomuko.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat isu pengelolaan limbah industri dan perlindungan lingkungan hidup semakin mendapat perhatian luas dari masyarakat dan berbagai elemen sipil. (*)