UTAMA

Lanjutan Sidang Perkara Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Saksi Sebut Harus Dahulukan Azas Administrasi 

2
×

Lanjutan Sidang Perkara Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Saksi Sebut Harus Dahulukan Azas Administrasi 

Sebarkan artikel ini
Sidang tol
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, Taman Kehati Padang Pariaman yang menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Kamis (21/7/2022).

“Contohnya ketika BPKB kendaraan sudah diterima, kendaraannya diterima, uang sudah dibayarkan, ada nilai yang bisa dicatatkan,” katanya.

Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa J dan R, yakni Dr. Suharizal, SH, MH menyebutkan bahwa keempat ahli ini mengonfirmasi bahwa tidak ada korupsinya dalam pengadaan tanah untuk jalan tol Padang Pekanbaru ini. 

Lebih lanjut Dr Suharizal mengatakan, bila prosedural adminitrasi telah dilalui dalam pengadaan jalan tol ini, tentu mustahil ada korupsinya.

Sebelumnya, saksi saksi penting juga dihadirkan di pengadilan. Seperti Mantan Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni, Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, Kepala Kanwil BPN Sumbar, Syaiful, PPK Pembebasan Lahan Tol Kementerian PUPR Siska Martha Sari. 

Baca Juga  Kebidanan Unand Kenalkan Birth-Plan dan Teknik Akupresur ke Masyarakat

Perjalanan sidang diawasi oleh Komisi Yudisial yang merupakan lembaga negara yang mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. (*)