JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia (SIWO PWI) Pusat mengecam keras tindakan intimidasi yang dialami sejumlah wartawan saat meliput pertandingan BRI Super League antara Malut United FC melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Maluku Utara.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 23.05 WIT setelah pertandingan berakhir. SIWO PWI Pusat menilai peristiwa itu sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers serta hak-hak jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Salah satu korban intimidasi adalah jurnalis Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, Irwan Djailani atau Bradex. Ia didatangi seorang pria yang diduga ofisial Malut United, diintimidasi, dan dipaksa menghapus rekaman video yang merupakan bagian dari kerja jurnalistiknya.
Tidak hanya itu, ofisial yang sama juga meminta Steward mengusir sejumlah wartawan dari area tribun stadion, meski para jurnalis tersebut telah mengantongi kartu identitas resmi yang dikeluarkan penyelenggara kompetisi.
Ketua Umum SIWO PWI Pusat, Suryansyah, menegaskan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
“Ini bukan sekadar tindakan tidak terpuji, tetapi pelanggaran nyata terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Wartawan yang hadir di lapangan telah mengantongi kredensial resmi dan menjalankan tugas jurnalistik yang sah. Tidak ada pihak yang berhak menghalangi, mengancam, apalagi memaksa mereka menghapus hasil kerja jurnalistiknya,” ujar Suryansyah di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Situasi di dalam stadion juga sempat memanas ketika ofisial tersebut membuntuti tim wasit hingga ke area ruang ganti. Ia dilaporkan menggedor pintu dengan keras serta melontarkan umpatan dan ancaman kepada perangkat pertandingan.
Akibat kejadian itu, tim wasit terpaksa bertahan di dalam ruang ganti selama sekitar satu setengah jam dan baru dapat meninggalkan stadion sekitar pukul 00.20 WIT setelah pihak kepolisian dan steward memastikan kondisi stadion kembali kondusif.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Maluku Utara, Asri Fabanyo, juga mengecam keras tindakan intimidasi terhadap wartawan tersebut. Asri menegaskan para jurnalis yang meliput pertandingan telah bekerja sesuai prosedur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Tindakan yang dilakukan bos Malut United tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Kami mendukung langkah SIWO PWI Pusat yang akan melaporkan kasus ini kepada Kapolri,” kata Asri.
SIWO PWI Pusat juga mendesak PT Liga Indonesia Baru selaku operator kompetisi untuk segera menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum ofisial Malut United yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain itu, organisasi wartawan olahraga tersebut menyatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SIWO PWI Pusat menegaskan bahwa kehadiran wartawan dalam pertandingan olahraga merupakan bagian penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas dalam dunia olahraga.
“Wartawan bukan musuh, melainkan mitra dalam memajukan olahraga Indonesia,” tegas Suryansyah. (*)




