PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) akan menerapkan sejumlah kebijakan pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Idulfitri 1447 Hijriah, mulai dari penerapan sistem satu arah (one way) hingga pembatasan angkutan barang. Kendati demikian, pemerintah daerah (pemda) tetap diwanti-wanti terkait pengawasan lapangan yang masih sering terlewatkan.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyampaikan, kebijakan pengaturan lalu lintas tersebut merupakan langkah antisipatif menghadapi peningkatan volume kendaraan selama periode mudik Lebaran.
Pemda bersama unsur terkait, ucapnya, telah melakukan berbagai persiapan agar mobilitas masyarakat selama masa mudik dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan kemacetan maupun gangguan keselamatan lalu lintas.
“Kami ingin memastikan perjalanan masyarakat selama mudik dan arus balik Lebaran berjalan aman dan lancar. Oleh karena itu, pemda bersama seluruh pemangku kepentingan melakukan pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan,” kata Mahyeldi, Sabtu (7/3).
Pengaturan lalu lintas ditetapkan melalui Pengumuman Gubernur Sumbar Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026 M/1447 H di Provinsi Sumatera Barat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar, Dedy Diantolani menjelaskan bahwa salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembatasan operasional angkutan barang yang akan berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Pembatasan tersebut diberlakukan pada dua ruas jalan utama, yakni jalur Padang–Solok–Kiliran Jao–batas Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya serta jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi–batas Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota, termasuk arah sebaliknya.
Ia menerangkan, pembatasan operasional tersebut berlaku bagi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan pengangkut CPO, hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta kendaraan pengangkut kebutuhan pokok masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah juga akan menerapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa sistem one way berbasis waktu pada jalur Padang–Padang Panjang, tepatnya di kawasan Lembah Anai.





