“Pemberlakuan sistem satu arah ini akan dibagi berdasarkan waktu. Pukul 10.00 sampai 14.00 WIB diberlakukan arus satu arah dari Padang menuju Padang Panjang, kemudian pukul 14.00 sampai 18.00 WIB diberlakukan arus satu arah dari Padang Panjang menuju Padang. Pada setiap pergantian waktu akan diterapkan clearance time atau waktu steril untuk memastikan ruas jalan benar-benar kosong sebelum arus berikutnya dibuka,” kata Dedy.
Ia menambahkan, selama masa Angkutan Lebaran 2026 jalur Lembah Anai juga akan dibuka selama 24 jam mulai H-10 hingga H+10 Lebaran dan diperuntukkan bagi kendaraan ringan roda empat serta sepeda motor.
Pastikan Pengawsan Lapangan
Terpisah, Ketua Pusat Studi Transportasi LPPM Universitas Andalas (Unand), Yosritzal menilai penerapan sistem satu arah perlu diimbangi dengan pengaturan waktu transisi yang tepat agar tidak menimbulkan penumpukan kendaraan di titik pergantian arus.
“Dalam kondisi one way, perjalanan dari Kayu Tanam menuju Padang Panjang dapat ditempuh sekitar 30 menit. Agar tidak terjadi pertemuan kendaraan di tengah jalan, pelepasan kendaraan sebaiknya sudah dihentikan sekitar 15 menit sebelum waktu berakhir, misalnya pukul 13.45 WIB, lalu dibuka kembali sekitar 15 menit setelah pergantian arah, yakni pukul 14.15 WIB. Dengan cara itu, ruas jalan bisa benar-benar steril sebelum arus berikutnya dibuka,” kata Yosritzal kepada Haluan, Minggu (8/3).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan di lapangan tetap menjadi faktor penentu keberhasilan rekayasa lalu lintas tersebut. Menurutnya, potensi penumpukan kendaraan di titik-titik tertentu tetap perlu diantisipasi, terutama di kawasan yang menjadi titik kumpul kendaraan sebelum pergantian arus.
“Hal yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan penumpukan kendaraan di Padang Panjang sebelum arus menuju Padang dibuka, serta di area keluar tol sebelum sistem one way berakhir. Selain itu, jika kawasan wisata seperti sekitar iBUMI dan Anai Resort ramai dikunjungi, maka pergerakan lalu lintas di jalur tersebut bisa terganggu secara signifikan,” ujarnya.
Selama masa angkutan Lebaran 2026, jalur Lembah Anai juga akan dibuka selama 24 jam mulai H-10 hingga H+10 Lebaran. Jalur tersebut diperuntukkan bagi kendaraan ringan roda empat serta sepeda motor guna mendukung mobilitas masyarakat.
Namun, Yosritzal mengingatkan bahwa kondisi jalan di kawasan tersebut masih belum sepenuhnya pulih sehingga pengguna jalan diimbau tetap berhati-hati. Ia menilai kebijakan pembukaan jalur tersebut merupakan bentuk kompromi antara kebutuhan mobilitas masyarakat dengan kondisi infrastruktur yang masih dalam proses pemulihan.
“Jalur Lembah Anai memang belum sepenuhnya selesai diperbaiki, tetapi pemerintah tentu sudah mempertimbangkan kondisi struktur jalan dan beban lalu lintasnya. Ini bentuk kompromi antara menjaga konstruksi jalan dengan kebutuhan masyarakat untuk bergerak pada momentum Idulfitri,” katanya.
Terkait kebijakan pembatasan angkutan barang, Yosritzal juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat di lapangan untuk mencegah pelanggaran oleh kendaraan yang mencoba melintas di luar jam operasional.





