HEADLINEUTAMA

Jalur Kereta Api Bukan Tempat Beraktivitas

7
×

Jalur Kereta Api Bukan Tempat Beraktivitas

Sebarkan artikel ini
Petugas PT KAI memberikan sosialisasi kepada warga untuk tidak beraktivitas di area rel kereta api. IST

Pasal 38 menegaskan bahwa ruang tersebut hanya diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan kawasan tertutup untuk umum. Jalan rel sendiri dapat berada di atas, di bawah, maupun sejajar dengan permukaan tanah.

Selain itu, tindakan menyeret atau mendorong barang tanpa roda melintasi jalur rel juga termasuk pelanggaran. Begitu pula penggunaan jalur rel untuk kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukannya, seperti nongkrong, ngabuburit, bermain, berjualan, menggembala ternak, menjemur barang, membuang sampah, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta api.

Baca Juga  Wako dan Wawako Silaturahmi Lebaran ke Provinsi

Pengecualian terhadap ketentuan tersebut hanya berlaku bagi petugas perkeretaapian yang memiliki surat tugas resmi dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, termasuk kartu atau tanda pengenal yang sah. Dengan demikian, setiap pihak yang tidak memiliki kewenangan tetap terikat pada ketentuan Pasal 181. “Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000,00,” ujar Reza.

PT KAI Divre II Sumbar kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel demi keselamatan bersama. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan, termasuk dengan saling mengingatkan apabila melihat adanya aktivitas yang membahayakan di jalur kereta api. Sebagai upaya pencegahan, KAI Divre II Sumbar terus menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta komunitas pecinta kereta api (railfans) dalam melakukan sosialisasi keselamatan. Edukasi juga secara rutin diberikan kepada pelajar di sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur rel, termasuk imbauan untuk tidak merusak pagar pengaman jalur KA. (*)

Baca Juga  Terkait Keputusan untuk Irman Gusman, Bawaslu dan KPU Sumbar Tunggu Arahan Pusat